Pengelolaan Pansimas Desa Bonagung Tanon Sragen Menuai Kontroversi dan Sorotan, Transparansinya di Pertanyakan

SRAGEN (iPOLICENews) – Kontroversi muncul di Desa Bonagung, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, terkait dugaan ketidak proseduran dalam sistem dan kinerja seputar Pamsimas. Proyek pembangunan sarana air minum dan penguatan kapasitas pengelolaan sarana air minum tersebut dibangun semenjak tahun 2015.

Disisi lain, laporan tugas soal anggaran proyek tanpa penjelasan yang memadai kepihak Pemerintah. Padahal aturan standart yang ada pada dasarnya meliputi rincian penggunaan segala sesuatunya mencakup pembangunan sarana air minum, pelatihan masyarakat, promosi kesehatan, uji kualitas air, dan anggaran operasional kelompok masyarakat. Namun, terdapat kekhawatiran terkait transparansi dan akuntabilitas dana, khususnya sekitar penyetoran dana masyarakat yang dikumpulkan.

Salah satu warga berinisial MW selaku pengurus sekaligus wakil petugas penarikan meski mengklaim bahwa uang cair langsung diterimanya untuk segala keperluan Pansimas mulai dari pulsa dan sebagainya, namun kejanggalan ketidakpastian terkait hal itu diklaim masih seperti menggantung.

Dalam klarifikasi beberapa waktu lalu, MW menjabarkan bahwasanya terkait Pansimas menjatah cukup luas, namun dari data yang diterangkannya pengguna hanya sekitar 40 sampai 60 KK saja.

“Program tersebut sejatinya bertujuan untuk memperluas akses air minum layak bagi masyarakat di 1 Kadus. Jujur saya ya petugas dipasrahi Pak Bayan, ya juga bagian kinerja urusi ini itu sendiri pak. Ya mulai penarikan, belikan pulsa, urusi kerusakan pada instalasi pipa dan lainnya,” ungkap MW saat dikonfirmasi awak media (13/5 ).

Ditengah dalam memberikan keterangan tersebut muncullah topik yang membuat keprihatinan, dimana diakuinya tak adanya laporan pertanggungjawaban secara formal kepihak Pemerintahan Desa. Diakuinya hal tersebut oleh MW dilakukan oleh Kadus setempat yang memasrahinya. Padahal dalam aturan yang ada, bahwa pengelolaan Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) juga menjadi tanggung jawab pemerintah desa.

“Sebenarnya kami paham dan mengakui pak, wewenang mutlak soal Pansimas menjadi urusan perangkat desa dan pihak Pemerintahan yang bertanggung jawab. Hal ini juga setelah dilakukan serah terima pada tahun 2015 yang lalu, pengelolaan dan pemeliharaan berada di bawah kewenangan desa,” ujarnya.(13/5 ).

Merangkum dari keterangan yang didapat, pengelolaan lanjutan sesuai mekanisme yang berlaku secara jelas memunculkan kontroversi. Dilain sisi pastinya ada pihak-pihak yang mengeluhkan fasilitas Pamsimas yang dibangun melalui anggaran pemerintah daerah belum dapat dimanfaatkan secara optimal untuk memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat.

Menanggapi kondisi tersebut, Kadus SN selaku penanggung jawab saat ditemui awak media juga menyampaikan pihaknya mengakui akan lemahnya sistem yang ada. Pihaknya juga berterima kasih bilamana perihal Pansimas yang ada mendapat teguran atau diingatkan atas kelalaian maupun keteledoran dalam menjalankan program kerja yang ada.

“Terima kasih turut menyoroti pentingnya pengelolaan fasilitas publik secara transparan dan bertanggung jawab agar program yang menggunakan anggaran pemerintah, agar benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Kedepannya kami akan melakukan pembenahan-pembenahan,” ungkapnya.

Menurutnya, benar adanya pengawasan serta pemeliharaan sarana air bersih perlu dilakukan secara maksimal guna memastikan fasilitas tetap berfungsi sesuai tujuan pembangunan.

Salah satu warga setempat inisial HR yang dikonfirmasi wartawan saat berpapasan sempat mengatakan, Pengelolaan Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) itu, selama ini menuai sorotan tajam dari masyarakat. Hal tersebut menimbulkan desas desus warga juga mempertanyakan transparansi pengelolaan dan operasional layanan air bersih yang dinilai adanya kejanggalan.

“Sebenarnya letak Pansimas itu di RT 20 mas, namun yang menjalankan warga RT 19. Warga RT 20 tidak pernah ada satu orangpun yang dilibatkan. Jadi ya pihak RT 20 tidak pernah tahu sama sekali bagaimana soal laporan maupun penjelasan resmi dari pengelola PAMSIMAS,” tandasnya.

Pria separuh baya yang mengaku kelahiran penduduk asli Desa Bonagung itu dengan mimik serius menambahkan, warga setempat sebenarnya tak pernah meminta yang macam-macam terhadap semua pihak pemangku wilayah selama ini.

Dia juga berharap, adanya pendorong dalam memperjuangkan hak atas keterbukaan informasi dan pengelolaan dana publik yang akuntabel. PAMSIMAS bukanlah usaha privat, melainkan layanan publik yang bersumber dari dana negara dan iuran masyarakat, sehingga wajib dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan

“Kepercayaan masyarakat adalah kunci. Jika pengelolaan tidak transparan atau tidak sesuai peruntukan, maka ada mekanisme hukum yang jelas dan berjenjang untuk menyelesaikannya. Ini bukan soal konflik, tetapi soal tata kelola dan hak masyarakat. Kami berharap masalah ini bisa diselesaikan secara baik melalui musyawarah dan mediasi,” tegasnya.

Pihak warga berharap persoalan ini mendapat perhatian serius dari pemerintah setempat, khususnya Pemerintah di Kabupaten Sragen melalui dinas terkait dan Inspektorat Daerah. Mereka menilai keterlibatan pemerintah diperlukan untuk memastikan pengelolaan PAMSIMAS berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak merugikan masyarakat.

Seperti diketahui, peraturan perundang-undangan telah memberikan ruang pengawasan kepada warga. Mulai dari Undang-Undang Desa hingga peraturan teknis PAMSIMAS, seluruhnya menegaskan kewajiban pengurus untuk membuka laporan keuangan dan kegiatan kepada masyarakat.

Kemudian jika kewajiban ini diabaikan, pemerintah desa hingga pemerintah kota memiliki kewenangan melakukan pembinaan, audit, bahkan pembekuan pengelola. Dukungan atas keluhan warga juga dapat datang dari unsur wilayah.

Perlu disadari pula dimana aspirasi warga merupakan wadah penting, selama bukan untuk memperkeruh keadaan, melainkan sebagai bentuk kepedulian agar layanan air bersih dapat berjalan dengan baik, profesional, dan sesuai aturan.

Hingga berita ini diturunkan, persoalan pengelolaan PAMSIMAS Desa Bonagung masih terus dipantau awak media. Masyarakat menunggu langkah nyata dari pihak terkait demi menjamin transparansi dan keberlanjutan layanan air bersih di wilayah tersebut.

( Hotman / IPN ).

Halaman ini telah dilihat: 7 kali
Mari berbagi:

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *