Pemuda di Sragen Diamankan Usai Terekam CCTV Ambil Pakaian Dalam Warga, Berakhir Damai

SRAGEN (iPOLICENews) – Seorang pemuda berinisial F (23), warga Sragen, sempat diamankan polisi setelah diduga berulang kali mengambil pakaian dalam perempuan milik seorang warga Desa Singopadu, Kecamatan Sidoharjo. Aksi tersebut terbongkar setelah korban memasang kamera pengawas atau CCTV di rumahnya.

Peristiwa terakhir diketahui terjadi pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 21.50 WIB. Rekaman kamera pengawas memperlihatkan seorang pria masuk ke area rumah korban dan mengambil sejumlah pakaian dalam.

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kapolsek Sidoharjo AKP F. Gunawan membenarkan kejadian tersebut saat dikonfirmasi pada Kamis (20/8/2026).

Menurut Gunawan, korban sebelumnya telah beberapa kali kehilangan pakaian dalam. Karena kejadian terus berulang, korban kemudian memasang CCTV untuk mengetahui siapa yang mengambil barang-barang tersebut.

Upaya itu akhirnya membuahkan hasil. Dari rekaman CCTV, korban mengenali sosok pria yang diduga sebagai pelaku. F diketahui merupakan pemuda yang sehari-hari berjualan sate keliling bersama ibunya.

Sehari setelah kejadian, Selasa (18/8/2026), korban melihat F melintas di depan rumah bersama ibunya. Korban kemudian menghentikan keduanya dan menyampaikan persoalan tersebut kepada Ketua RT serta Ketua Karang Taruna setempat.

F selanjutnya dibawa ke Mapolsek Sidoharjo untuk menjalani pemeriksaan. Dalam keterangannya kepada polisi, pemuda tersebut mengakui telah beberapa kali mengambil pakaian dalam milik korban.

“Pelaku mengakui perbuatannya dan menyesal tidak akan mengulangi. Sementara pihak korban juga legawa, tidak mempermasalahkan perbuatan pelaku. Korban memaafkan pelaku,” kata AKP F. Gunawan.

Dalam pemeriksaan, polisi juga memperoleh keterangan bahwa F mengakui pernah mengambil uang tunai sekitar Rp1 juta. Sementara terkait pakaian dalam, polisi menyebut pelaku mengaku memiliki ketertarikan terhadap pakaian dalam lawan jenis.

Setelah pemeriksaan, Kapolsek Sidoharjo mempertemukan F bersama ibunya dengan pihak korban. Pertemuan tersebut turut dihadiri tokoh masyarakat setempat untuk membicarakan penyelesaian persoalan.

Dalam pertemuan itu, kedua pihak akhirnya sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam surat perdamaian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Dengan adanya kesepakatan damai tersebut, perkara tidak dilanjutkan ke proses hukum lebih jauh dan diselesaikan melalui mekanisme perdamaian di tingkat masyarakat.

AKP F. Gunawan menegaskan, penyelesaian secara kekeluargaan tersebut menjadi kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat. Meski demikian, masyarakat tetap diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan lingkungan dan rumah masing-masing.

Polisi mengimbau warga memastikan pintu serta akses masuk rumah selalu terkunci, terutama pada malam hari. Penggunaan CCTV juga dapat menjadi salah satu langkah pencegahan sekaligus membantu mengungkap apabila terjadi tindak pelanggaran atau kejahatan di lingkungan permukiman.

Polisi berharap penyelesaian perkara tersebut menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar tidak mengambil barang milik orang lain dan selalu menyelesaikan setiap persoalan dengan mengedepankan aturan serta ketertiban di lingkungan masyarakat. (Joko S/IPN)

Halaman ini telah dilihat: 4 kali
Mari berbagi:

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *