Polres Sragen Amankan Pengedar Obat Berbahaya, Ratusan Butir Siap Diedarkan Disita

SRAGEN (iPOLICENews) – Jajaran Satuan Narkoba Polres Sragen mengamankan seorang tersangka pengedar obat obatan berbahaya. Dari penangkapan tersangka diamankan pula ratusan butir obat obatan berbahaya dalam kemasan bertuliskan trihexypenidhil dan tramadol, Kamis (02/09/2021).

Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi dalam keterangannya melalui Kasat Narkoba AKP Rini Pangestuti, menerangkan, penangkapan tersangka berinisial NA (19) warga Tanon Sragen, diawali dari keterangan yang di berikan warga.

Dari penangkapan tersebut, petugas menemukan pula sebanyak 200 butir pil jenis trihexypenidhil serta obat jenis tramadol sebanyak 100 butir, handphone merk xiaomi warna hitam serta uang tunai sebesar Rp 200 ribu rupiah. “Awalnya kita mendapatkan informasi dari warga bahwa telah NA (19) warga Tanon Sragen mencurigai aktifitas tersangka, “ papar AKP Rini.

Rini menambahkan, bahwa bermodal laporan warga tersebut, kemudian ia mengerahkan personil untuk melakukan penggerebegan di rumah tersangka di pimpin salah satu perwiranya. Dari penangkapan tersebut, di temukan barangbukti obat obatan berbahaya, di bungkus dalam kemasan plastik hitam dan di tempat tidur tersangka.

Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan secara intensif di Sat Res Narkoba. Dari pemeriksaan tersebut, tersangka mengaku memperoleh obat obatan berbahaya melalui pemesanan aplikasi online untuk di jual belikan.

“Untuk penyalahgunaan obat obatan berbahaya ini, tersangka bakal di jerat dengan undang undang kesehatan sebagaimana dimaksud pasal  196 atau 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 dengan status pengedar, “ terang AKP Rini.Dalam keterangannya, AKP Rini juga mengimbau agar warga tidak mengkonsumsi obat obatan berbahaya, yang bakal merugikan diri sendiri, terlebih di tengah pandemi saat ini. (JS)

Halaman ini telah dilihat: 17 kali
Mari berbagi:

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *