Ratusan Arsip Fasilitatif Kumham Jateng Dimusnahkan

SEMARANG (iPOLICENews) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah musnahkan ratusan arsip fisik fasilitatif tahun 2012 hingga 2018.

Sebanyak 435 arsip yang sudah habis masa retensinya di Divisi Administrasi, dalam hal ini Sub Bagian Kepegawaian, Tata Usaha, dan Rumah Tangga pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah dimusnahkan dengan cara dibakar di lapangan kantor wilayah.

Pemusnahan tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, A. Yuspahruddin, dan Arsiparis Ahli Pertama Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI, Dani Satria.

Yuspahruddin mengatakan, kegiatan pemusnahan arsip ini merupakan sebuah upaya Kantor Wilayah untuk mengatasi bertumpuknya arsip yang tidak memiliki nilai guna dan telah habis masa retensinya.

“Mengelola arsip adalah hal-hal yang sangat penting bukan hanya pejabat fungsional arsiparis, tetapi kita semua harusnya ikut mengelola arsip dengan baik. Sedemikian rupa pentingnya arsip itu jangan sampai menumpuk,” ujar Yuspahruddin, Selasa (5/10/2021).

“Apabila semua arsip dibiarkan tanpa ada penataan arsip dan tidak ada masa simpannya, maka arsip akan terus menerus disimpan dan ketika kita membutuhkannya akan mengalami kesulitan dalam pencariannya,” lanjutnya.

Sementara Arsiparis perwakilan dari Biro Umum, Dani Satria mengapresiasi digelarnya pemusnahan arsip fasilitatif yang telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 54 Tahun 2016 tentang Jadwal Retensi Arsip di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

Kegiatan pemusnahan arsip fisik fasilitatif tahun 2012 hingga 2018 ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Arsip dengan saksi antara lain Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah Febri Nurdian S., Arsiparis Ahli Pertama Inspektorat Jenderal Wahyudi, Analis Pengembangan Hukum Biro Humas, Hukum dan Kerjasama Awaluddin Kadriah, dan Arsiparis Ahli Muda Biro Umum Sekretariat Jenderal Dedi Syahputra. (Nn)

Halaman ini telah dilihat: 14 kali
Mari berbagi:

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *