SEMARANG (iPOLICENews) – Reskrim Posek Tembalang mengamankan AS (39) Warga Jalan Kwaron II No. 72, RT 002 RW 002, Kel. Bangetayu Kulon, Kec. Genuk, Kota Semarang. AS diamankan reskrim Polsek Tembalang karena mencuri sebuah laptop Dalam Kamar Kost Jalan Muharom VI, RT 007 RW 002, Kel. Kedungmundu, Kec. Tembalang, Kota Semarang.
Menurut Kapolsek Tembalang Kompol R Arsadi KS, SE, MH, pihaknya mendapatkan laporan dari informasi dari masyarakat yang diterima oleh Piket Reskrim yang menerangkan jika di wilayah Kedungmundu ada pelaku pencurian.
Selanjutnya Piket Reskrim melaporkan kepada Kanit Reskrim Polsek Tembalang, atas laporan tersebut Kanit Reskrim segera menghubungi Panit Opsnal dan anggota Opsnal yang memang tengah melaksanakan Patroli diseputaran wilayah Kedungmundu.
“Setelah mengecek kebenaran informasi yang dimaksud, sesampainya dilokasi Panit Opsnal dan anggota Opsnal, mendapati adanya seorang laki-laki yang dicurigai telah mengambil barang didalam tempat kos,” Ujar Kapolsek Tembalang Kompol R Arsadi KS, Selasa (12/10/21) saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang.
Kemudian atas perintah Kanit, Panit Opsnal bersama anggota Opsnal untuk mengamankan AS yang diketahui akan kabur setelah mengambil 1 (satu) buah laptop merk ACER didalam kamar kost pada hari Senin (11/10/21) pukul 08.30 WIB.
Selanjutnya pelaku yang pekerjaannya adalah security dan barang bukti segera dibawa ke Mapolsek Tembalang guna penyidikan perkara lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 362 KUHPidana, dengan anaman hukuman lima tahun penjara. (Nn)