SEMARANG (iPOLICENews) – Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Tengah menggandeng Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Jawa Tengah bersinergi dalam penyelenggaraan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Kolaborasi kedua instansi ini tertuang dalam perjanjian kerja sama yang ditandatangani Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, A Yuspahruddin dan Kepala ORI Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida di Aula Kanwil Kemenkumham Jateng, Selasa (12/10/2021).
Dipilihnya ORI Perwakilan Jawa Tengah sebagai mitra kerja tak lepas dari peran Ombudsman sebagai quality assurance terhadap penilaian dan pengawasan kualitas pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara Negara dan Pemerintah.
Yuspahruddin menilai kerja sama dengan ORI Perwakilan Jawa Tengah adalah hal yang mutlak dilakukan jajaran guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Perjanjian kerja sama dengan Ombudsman tentu keniscayaan yang harus kita lakukan. Bahwa di Jawa Tengah ( lingkungan Kemenkumham) ini punya 71 Unit Pelaksana Teknis. Ada 62 unit Pemasyarakatan, kemudian ada 7 unit Keimigrasian, kemudian ada Badiklat dan ada BHP,” tegas Yuspahruddin.
“Sangat luas rentangnya (wilayah kerja). Oleh karena itu kita juga memerlukan kolaborasi dengan Ombudsman untuk melakukan pengawasan,” sambungnya.
“Dengan perjanjian kerja sama ini kita bisa mengawasi, kita bisa mengontrol pelaksanaan pelayanan di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) kita dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Sementara menurut Siti Farida, jajaran Kanwil Kemenkumham Jateng selama ini telah menunjukkan semangat yang luar biasa untuk memberikan pelayanan prima.
“Seluruh UPT di Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah ini ada niatan yang sangat kuat untuk memberikan pelayanan yang baik. Ini bisa kami rasakan,” tutur Farida.
“Kami kemudian mencoba mengokohkan kerja sama ini dalam bentuk PKS, meskipun sebetulnya kerja sama itu sudah kami bangun cukup lama, tapi dengan adanya momentum ini tentu akan lebih menguatkan,” tambahnya.
Menurutnya, perjanjian kerja sama ini merupakan implementasi dari Nota Kesepahaman antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Ombudsman Republik Indonesia Nomor: 08/ORI-MOU/VII/2018 Tahun 2018; Nomor: M.HH-05.HH.05.05 TAHUN 2018 Tanggal 02 Juli 2018 tentang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Lebih rinci, PKS ini menjadi pedoman bagi para pihak dalam rangka membangun sinergi peningkatan kualitas pelayanan publik, dengan tujuan untuk mewujudkan peningkatan kualitas pelayanan publik secara efektif dan efisien sesuai dengan kewenangan para pihak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui PKS ini, kedua belah pihak sepakat bekerja sama untuk melakukan pengawasan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, melakukan pertukaran data atau informasi guna mencegah terjadinya maladministrasi, dengan dilakukannya pendampingan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan publik, serta mengembangkan kompetensi Sumber Daya Manusia melalui sosialisasi, workshop dan kegiatan lainnya.
Dalam kegiatan penandatanganan tersebut disaksikan oleh Sekretaris Ditjen Kekayaan Intelektual, Chairani Idha, Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrasi, serta para Pejabat Fungsional dan pelaksana Kanwil Kemenkumham Jateng. (Nn)