Hindari Multitafsir Bahasa Pada Produk Hukum BBPJT Adakan Penyuluhan

PEKALONGAN (iPOLICENews) – Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah (BBPJT) menyelenggarakan Penyuluhan Bahasa Indonesia dalam Bidang Hukum yang diikuti para pimpinan lembaga hukum dan penghasil produk hukum di Kota Pekalongan. Kegiatan tersebut digelar di Hotel Dafam, Kota Pekalongan, pada 18 – 19 Oktober 2021.

Kepala Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah, Dr. Ganjar Harimansyah, mengatakan bahwa Balai Bahasa berupaya melakukan pembinaan bahasa yang menjangkau berbagai kalangan, termasuk bagi pemangku kepentingan di bidang hukum. Hal itu dilatari bahwa penggunaan bahasa Indonesia memiliki dampak pada efektivitas pelaksanaan perundang-undangan.

“Penggunaan bahasa dapat berimplikasi pada hukum. Saat ini banyak kasus hukum terkait dengan penggunaan bahasa yang berujung pada proses di pengadilan,” ujar Ganjar pada acara pembukaan Penyuluhan Bahasa Indonesia dalam Bidang Hukum di Hotel Dafam, Kota Pekalongan.

Ganjar menjelaskan bahwa kompetensi dalam bidang bahasa merupakan aspek yang tidak bisa diabaikan bagi pemangku kepentingan di bidang hukum. “Hal ini berlaku untuk instansi di bidang hukum maupun pihak yang menghasilkan produk hokum.” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Pekalongan, Sri Ruminingsih, S.E., M.Si. menyoroti penggunaan bahasa pada produk hukum. Ruminingsih menyatakan bahwa hendaknya dalam menghasilkan produk-produk hukum perlu dilakukan harmonisasi dan koordinasi dengan pihak terkait, seperti ahli bahasa dan Kemenkumham. Tujuannya adalah tidak terdapat multitafsir dalam produk-produk hukum yang diterbitkan. 

“Kegiatan seperti ini sangat diperlukan dalam penyusunan produk hukum agar bahasa yang digunakan lebih terstruktur. Dengan demikian, produk yang diterbitkan, seperti perda, perwal, perkada, surat keputusan, dan petunjuk teknis, tidak menimbulkan multitafsir,” tambahnya.

Kegiatan yang digelar selama dua hari itu diikuti oleh empat puluh perserta. Materi yang disajikan bersifat pengayaan terkait dengan bahasa dan hukum. Materi yang disampaikan antara lain Layanan Ahli Bahasa, Adab Berbahasa di Media Sosial, Tindak Pidana Terkait Bahasa dalam UU ITE, Terminologi dalam Bidang Hukum, serta Peradilan Kasus Hukum karena Penggunaan Bahasa.

Kegiatan tersebut juga didukung oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah. Salah satu pemateri dari Polda Jateng, Sigit Bambang Hartono, S.H., M.Hum., mengungkapkan bahwa peserta menjadi ujung tombak di instansi masing-masing dan di masyarakat. “Hasil penyuluhan ini perlu disosialisasikan dan ditindaklanjuti. Hal itu dilakukan demi tegaknya pelaksaanan undang-undang,” tandasnya. (Nn)

Halaman ini telah dilihat: 13 kali
Mari berbagi:

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *