Aniaya Isteri, Selingkuhan Dilaporkan Suaminya

SEMARANG ((iPOLICENews) – Seorang pria berinisial NH (28) warga Sadang Wetan Kabupaten Kebumen, diamankan Unit Reskrim Polsek Pedurungan Polrestabes Semarang, karena melakukan penganiayaan kepada seorang perempuan RW (31) yang merupakan pasangan selingkuhanya.

Kapolsek Pedurungan AKP Hadi Handoko, S.H., S.I.K., saat pelaksanaan Konferensi Pers di Polsek Pedurungan, Kamis (4/11/21), menjelaskan bahwa Pelaku melakukan penganiayaan di Jalan Mukti Makmur I/ Dempel, Muktiharjo Kidul Pedurungan pada Kamis (14/10/21) sekira pukul 23.00 Wib.

Pelaku melakukan penganiayaan karena tidak terima diputus cintanya oleh Korban, sehingga Korban dianiaya Pelaku hingga harus dirawat di Rumah Sakit karena sejumlah luka dibeberapa bagian tubuh.

“Pelaku ini tidak terima ketika korban memutuskan hubungan sebagai kekasih gelap yang sudah berlangsung satu tahun. Karena emosi pelaku melakukan penganiyaan hingga korban mengalami luka parah dan sempat dirawat di Rumah Sakit,” ungkap AKP Hadi.

AKP Hadi menuturkan bahwa Pelaku melakukan penganiayaan dengan cara mencekik korban, membantingnya dan menginjak-injak hingga Korban tak sadarkan diri Setelah kejadian, SuamiĀ  Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pedurungan dan langsung ditindak lanjuti dengan menangkap Pelaku yang tinggal tak jauh dari lokasi kejadian.

Atas kejadian ini Pelaku dijerat dengan dengan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman setidaknya lima (5) tahun penjara. (Nn)

Halaman ini telah dilihat: 9 kali
Mari berbagi:

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *