Polda Jateng Amankan Spesialis Pembobol Minimarket

SEMARANG (iPOLICENews) – Polda Jateng berhasil mengamankan dua pelaku spesialis pembobolan minimarket, Jumat (28/1/22). MMP (27) dan RS (27) warga Sumatera Utara diamankan Ditreskrimum Polda Jateng setelah menggasak sebuah mini market di Desa Campurejo Kec. Boja Kab Kendal. Pada hari Sabtu (8/1/22) sekitar jam 05.45 WIB.

Kejadian tersebut pertama kali diketahu oleh Reni salah satu karyawan minimarket saat datang untk bekerja. Ia melihat pintu rolingdoor utama toko dalam keadaan renggang tidak seperti biasanya dan melihat gembok pintu rolingdoor bagian atas dengan kondisi hilang.

Setelah masuk, ruangan dalam keadaan berantakan setelah di cek susu dan rokok berbagai merk hilang. Selain itu, brankas milik minimarketpun ikut raib.

Diduga pelaku masuk kedalam Alfamart dengan cara merusak gembok pintu rolingdoor dengan mengunakan tang pemotong besi dan linggis, selanjutnya pelaku mengambil barang tersebut di atas dan diangkut mengunakan kendaraan yang dibawa pelaku.

Atas kejadian tersebut korban PT. SUMBER ALFARIA TRI JAYA TBK/ ALFAMART Boja mengalami kerugian dengan total kerugian Rp. 40.134.466-, (Empat Puluh Juta seratus tiga puluh empat ribu empat ratus enam puluh enam rupiah).

Baca Juga : Berkas Bandar Judi Simo Dinyatakan P21

Menurut Dirkrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro, para pelaku selain melakukan perbuatan tersebut di Jateng, juga melakukan perbuatan yang sama di wilayah hukum Polda Jawa Barat. Antara lain:

Polda Jawa Tengah
Alfamart wilayah hukum Brebes: 3 TKP, kerugian Rp. 60.000.000;
Alfamart wilayah hukum Semarang: 4 TKP, kerugian Rp. 84.000.000;
Alfamart wilayah hukum Banyumas: 2 TKP, kerugian Rp 38.000.000
Polda Jawa Barat
Alfamart/Indomart wilayah hukum Cirebon: 4 TKP, kerugian Rp 90.000.000;
Alfamart/Indomart wilayah hukum Indramayu: 3 TKP, kerugian Rp 65.000.000;
Alfamart/Indomart wilayah hukum Kuningan: 1 TKP, kerugian Rp 10.000.000.

“Bahwa hasil kejahatan para pelaku di 7 Kabupaten/Kota mendapatkan uang total sebesar Rp. 387.000.000,- (tiga ratus delapan puluh tujuh juta rupiah).” Ungkapnya.

Polisi juga masih memburu dua pelaku lain, yang berperan sebagai driver dan pengawas situasi. Para pelaku diancam Pasal 363 Ayat (1), Ke 4 dan 5 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun. (Nn)

Halaman ini telah dilihat: 64 kali
Mari berbagi:

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *