Direskrimum Polda Jateng Amankan Pelaku Pengelapan Dana Haji

SEMARANG (iPOICENews) – KAS Pria (42) diamankan Direskrimum Polda Jateng lantaran penipuan dan penggelapan dana Haji dari puluhan korban. di perkirakan kerugian mencapai Rp. 918.000.000.

Tersangka KAS adalah karyawan outshourching PT. Indium dinamika solusindo yang ditugaskan sebagai Marketing pada Bank Mega Syariah KCP Citraland di Layanan Satu Atap kementrian Agama Kendal.

Kronologi kejadian bermula saat tersangka meminta uang yang sudah disetorkan oleh calon nasabah kepada bagian teller senilai masing-masing antara Rp 25.000.000,- s.d Rp 25.500.000,- dengan alasan persyaratan administrasi belum lengkap.

Sementara teller diminta untuk memberikan bukti slip setor dari Bank Mega Syariah, dan ternyata tersangka tidak pernah menyerahkan uang beserta persyaratan administrasi calon haji kepada teller untuk didaftarkan
porsi Haji.

Tersangka juga diketahui melakukan modus serupa dengan ke-36 orang nasabah calon haji dengan total kerugian sebesar Rp 918.000.000,- (sembilan ratus delapan belas juta rupiah). Modus tersangka dengan menyampaikan kepada calon nasabah haji yang sudah mendapatkan porsi haji agar melunasi pembayaran senilai Rp 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah), sehingga masing-masing nasabah harus menambahi uang senilai Rp 11.000.000,- (sebelas juta rupiah).

Tersangka menjanjikan calon jamaah haji akan diberangkatkan 5 (lima) tahun kedepan dengan menerbitkan bukti penerimaan setoran akhir palsu dengan menggunakan tanda bukti dari Bank Mega Syariah.

Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dan atau 374 KUHP dan atau pasal 263 ayat (1) KUHP. Hukuman penjara selama-lamanya 6 (enam) tahun.

Baca Juga : Humas Polda Jateng Kembangkan Nitizen Journalisme

Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani, menghimbau kepada masyarakat dengan tidak mudah menitipan uang berapapun jumlahnya kepada pegawai Bank dengan iming-iming kemudahan.

” kami menghimbau kepada masyarakat untuk waspada dan tidak mudah menitipkan uang pada pegawai Bank dengan dijanjikan kemudahan melalui proses yang tidak benar.” Himbaunya. (Nn)

 

Halaman ini telah dilihat: 660 kali
Mari berbagi:

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *