Polres Grobogan Tetapkan Kades Pulutan Jadi Tersangka

GROBOGAN (iPOLICENews) – Polres Grobogan akhirnya menetapkan Kades Pulutan sebagai tersangka atas kasus perselingkuhan dengan warganya. Hanya saja, yang bersangkutan belum ditahan. Sebab, dianggap kooperatif. Selain itu, juga karena ancaman hukuman pidananya di bawah lima tahun.

Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Afiditya Arief Wibowo menyebut, kasus yang melibatkan kepala desa dan warga itu status penyidikannya telah sampai pada penetapan tersangka. Sehingga, proses hukum akan berlanjut pada persidangan.

“Tidak kami lakukan penahanan karena yang bersangkutan kooperatif, dan ancaman pidananya di bawah lima tahun. Sehingga tidak dilakukan penahanan,” ungkapnya, Kamis (11/8).

Alasan lain yakni tersangka seorang kepala desa dan masih aktif melaksanakan tugas harian. Tak hanya itu, tersangka dianggap beritikad baik. Dan kooperatif selama proses hukum berjalan.

“Kami memberikan kebijakan agar yang bersangkutan bisa menjalankan tugasnya sebagai kepala desa. Namun, dia kami kenakan wajib lapor seminggu tiga kali,” paparnya. (AGUS P)

Halaman ini telah dilihat: 12 kali
Mari berbagi:

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *