Pada konferensi pers, Agus mengungkapkan beberapa provinsi yang sudah resmi mengumumkan kenaikan UMP untuk tahun 2024. Bangka Belitung menjadi provinsi pertama yang mengumumkan kenaikan sebesar 4,04 persen, mencapai Rp 3.640.000. Selain itu, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengalami kenaikan sebesar 2,9 persen menjadi Rp 2.186.826, dan Lampung juga mengalami kenaikan sebesar 3,16 persen, meski angka pastinya tidak diungkapkan oleh Agus.
Agus juga menyebut beberapa provinsi lainnya yang telah mengumumkan kenaikan UMP. Sumatera Selatan naik 1,55 persen, Jawa Tengah 4,02 persen, Jambi 3,2 persen, Sumatera Utara 3,67 persen, dan Sulawesi Tenggara sebesar 4,6 persen.
Beberapa daerah lainnya juga telah mengumumkan kenaikan UMP-nya. Sumatera Barat naik 2,52 persen menjadi Rp 2.810.000, sementara Bali mengalami kenaikan sebesar 3,68 persen menjadi Rp 2.813.672. Sulawesi Barat juga tidak ketinggalan dengan kenaikan 1,5 persen, menjadikan UMP 2024 sebesar Rp 2.914.958.
Menurut Anggota Dewan Pengupahan Nasional, Sarman Simanjorang, batas akhir penetapan UMP 2024 adalah 21 November. Sementara itu, tenggat waktu pengumuman Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) adalah 30 November, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan yang menggantikan aturan sebelumnya, yaitu PP Nomor 36 Tahun 2021.
Sarman berharap para kepala daerah mengacu pada ketentuan yang terdapat dalam PP 51/2023 dan tidak menyimpang dari formula pengupahan yang telah ditetapkan. (RS/IPN)