Diduga Salah Cor Proyek Jalan Beton Di Boyolali Jadi Sorotan.

BOYOLALI (iPOLICENews) – Dugaan penyimpangan kembali mencuat dalam pelaksanaan jalan cir beton di wilayah kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali. Dalam investigasi tim media dilapangan menemukan sejumlah kejanggalan teknis yang kuat mengindikasikan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi acuan standar kementrian PUPR .

Pantauan lapangan pada 13 Oktober 2025 memoerhatikan jarak antar ti’dar ( dowel ) yang tidak beraturan dan diduga jauh dari ketentuan standar PU. Bahkan di beberapa titik, ti’dar tampak terputus fan disambung kembali dengan cara di las, padahal metode tersebut tidak diperbolehkan secara teknis karena dapat menurunkan kekuatan struktur beton dan mengganggu daya rekat cor.

Selain itu, kondisi wiremesh ( besi anyam ) juga menjadi sorotan. Berdasarkan hasil pantauan, sebagian wiremesh tampak disambung-sambung secara manual dengan jarak antar kolom yang berbeda antara 21cm hingga 25 cm. Padahal dalam ketentuan teknis beton bertulang, jarak dan sambungan harus seragam dan sesuai gambar kerja agar mutu konstruksi tetap terjamin. Praktik penyambungan dan pelasan besi ti’dar ( dowel ) seperti jelas akan menurunkan mutu , kekuatan serta umur jalan beton.

Hal ini memperkuat dugaan bahwa pekerjaan dilakukan asal jadi tanpa pengawasan yang memadai. Saat dikonfirmasi, mandor pelaksana berinisial S tak adanya kejanggalan tersebut.

“Wiremesh itu dari CV , saya hanya pasang siposisi yang sudah ditentukan. Kalau soal disambung- sambung atau ti’dar dilas saya juga heran mas. Harusnya nggak boleh karena mempengaruhi mutu cor beton. Saya pinginnya pekerjaan ini sesuai spek agar kuat dan awet ,” ujarnya pada wartawan.

Pernyataan itu menguatkan dugaan lemahnya kontrol lapangan dari pihak pelaksana maupun konsultan pengawas. Proyek yang menelan dana Rp 1.191.251.000,- dari APBD Kabupaten Boyolali tahun 2025 itu dikerjakan oleh CV Mitra Kerja , dengan masa pelaksanaan 115 hari , mulai dari 21 Agustus 2025 sampai dengan 19 Januari 2025.

Sejumlah pemerhati pembangunan menilai, jika temuan dilapangan ini memang benar adanya maka proyek ini layak di audit ulang oleh Dinas PUPR dan di selidiki oleh Aparat Penegak Hukum (APH). (Hotman/ IPN).

Halaman ini telah dilihat: 31 kali
Mari berbagi:

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *