KARANGANYAR (iPOLICENews) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karanganyar menggerebek sebuah rumah di wilayah Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, yang diduga digunakan untuk meracik sekaligus menjual minuman keras (miras) ilegal. Penggerebekan dilakukan pada Minggu (19/10/2025) malam dan berhasil mengamankan satu orang pelaku beserta belasan botol miras berbagai jenis yang siap diedarkan.
Pelaku diketahui berinisial MW alias Mbah Temon (60), warga Dukuh Bonorejo, Desa Plesungan, Kecamatan Gondangrejo. Ia diduga berperan sebagai pembuat, peracik, sekaligus penjual miras tanpa izin.
Pejabat Sementara (PS) Kasi Humas Polres Karanganyar, Iptu Mulyadi, mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto, menjelaskan bahwa penggerebekan tersebut merupakan bagian dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) 2025. Operasi ini digelar untuk menekan peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polres Karanganyar.
“Polres Karanganyar tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras tanpa izin. Miras ilegal sering menjadi pemicu gangguan kamtibmas seperti perkelahian dan tindak kriminal lainnya,” tegas Iptu Mulyadi, Senin (20/10/2025).
Menurut Mulyadi, penggerebekan berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas penjualan miras di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian sebelum akhirnya melakukan penggerebekan dan menemukan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan antara lain tujuh botol air mineral ukuran besar berisi ciu, tiga botol Draft Beer, dua botol Kkawa-Kawa, serta dua botol Singaraja.
Pelaku MW kini telah diamankan di Mapolres Karanganyar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 15 Ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2009 tentang Larangan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, dengan ancaman pidana kurungan dua hingga tiga bulan dan/atau denda sebesar Rp40 juta hingga Rp50 juta. Kasus ini akan diproses melalui sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Menutup keterangannya, Iptu Mulyadi mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberantas peredaran miras ilegal.
“Kami mengajak masyarakat agar segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas produksi atau penjualan miras ilegal. Kerja sama masyarakat sangat penting untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” pungkasnya. (Joko S/IPN)