Klarifikasi Universitas Peradaban : Soal Banner KKN, Murni Kesalahan Teknis dan Telah Meminta Maaf

BREBES (iPOLICENews) – Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Peradaban Brebes Muh. Luqman Arifin mengklarifikasi adanya pencantuman istilah “Kabupaten Brebes Selatan” dalam pembekalan KKN pada Kamis (8/1/25) lalu.

Menurutnya narasi yang tercantum di banner murni kesalahan teknis dalam proses pengecekan materi sampai ke tahap publikasi.Ia mengatakan bahwa terdapat nama wilayah yang benar adalah Kabupaten Brebes. Pihak universitas menyatakan bertanggung jawab penuh atas kekeliruan tersebut dan telah bertemu dengan Bakesbangpol Pemkab Brebes pada Senin (12/1/25).

“Alhamdulillah tadi kami sudah bertemu dengan pihak Kesbangpol Brebes, dan beberapa OPD terkait dengan diterima dengan baik secara kekeluargaan. Kami menjelaskan bahwa ini murni kesalahan teknis dalam pencantuman,” katanya.

Kronologinya saat itu pihaknya telah melakukan proses cetak. Pihaknya baru menyadari adanya kesalahan penulisan yang seharusnya Kabupaten Brebes menjadi Kabupaten Brebes Selatan.

Kesalahan tersebut baru diketahui setelah banner terpasang dan telah melaksanaan kegiatan pembekalan tersebut. Setelah dilakukan klarifikasi, diketahui bahwa kekeliruan tersebut murni terjadi akibat kelalaian dan kurangnya verifikasi tanpa unsur kesengajaan dari pihak mana pun.

Dia pun memastikan tidak ada maksud politis dalam penggunaan istilah yang dipersoalkan. Pihak kampus juga telah mengirimkan permintaan maaf baik tertulis lewat surat dan langsung kepada Pemkab Brebes dan pihak terkait.

“Bagi kami peristiwa ini sebagai bahan evaluasi agar lebih teliti dan berhati-hati dalam setiap kegiatan akademik ke depan,” ujarnya.

Kedepan, pihaknya juga berfokus pada menyukseskan program KKN. Di mana KKN 2026 mendukung program unggulan Pemkab Brebes.

“Kami justru dengan KKN ini mendukung program unggulan dari Ibu Bupati Brebes. Di mana fokus KKN kami pada empat pilar yakni pendidikan, ekonomi, lingkungan, dan kesehatan,” pungkasnya.( ALEX/IPN )

Halaman ini telah dilihat: 71 kali
Mari berbagi:

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *