JAKARTA (iPOLICENews) – Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo mengimbau masyarakat melapor apabila menemukan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang meminta tunjangan hari raya (THR) secara paksa. Ia pun memastikan Polri akan menindak tegas pelanggaran.
“Kalau memang itu terbukti ada bentuk pelanggarannya, tentunya dari kepolisian akan mengambil langkah-langkah penindakan,” jelas Komjen Pol. Dedi di Gedung Bina Graha, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/26).
Ditambahkan Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, kepada para pengusaha diimbau untuk segera melapor dengan memanfaatkan fasilitas call center 110 apabila mendapat pihak-pihak meresahkan yang meminta THR.
“Nanti silakan kemudian nomor 110 dihubungi, hotline 110 dihubungi dan disampaikan,” ujarnya.
Irjen Pol. Johnny memastikan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan dengan langkah preemtif atau memberi imbauan ke pihak-pihak yang meminta THR agar tidak diulang lagi. Namun, apabila pihak yang meminta THR dinilai telah meresahkan melakukan pemerasan kepada pelaku usaha, Polri tidak akan segan menindak secara hukum.
(Yd-IPN/CNNI)







