MOJOKERTO (iPOLICENews) – Meski lolos dari pidana mati setelah membunuh dan memutilasi pacarnya, Tiara Angelina Saraswati (25) menjadi 621 potongan, Alvi Maulana (24) lemas karena dituntut penjara seumur hidup. Pekan depan, tim penasihat hukumnya bakal mengajukan pembelaan.
Alvi tak bisa menyembunyikan kesedihannya ketika keluar dari ruang sidang Cakara ke tahanan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Langkahnya gontai dengan mata yang berkaca-kaca.
“Kami menghormati dan mengapresiasi rekan-rekan penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. Apapun yang terjadi sudah menjadi kewajiban, hak dan kewenangan mereka. Meski agenda mereka sempat tertunda 1 minggu, tapi tetap sesuai hukum acara,” kata Penasihat Hukum Alvi, Edi Haryanto di lokasi, Senin (6/4/2026).
Tim penasihat hukum Alvi dari LBH Rahmatan Lil Alamin Jombang tentu tak akan berdiam diri. Mereka akan mengajukan pledoi untuk Alvi pada sidang lanjutan pekan depan, Senin (13/4). Agenda sidang pembelaan telah dijadwalkan oleh majelis hakim. “Kami selaku penasihat hukum akan mengajukan pembelaan minggu depan,” tandas Edi.
Sebelumnya, JPU menilai Alvi terbukti melakukan tindak pidana Pasal 340 KUHP lama atau Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Yaitu dengan berencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Korbannya tak lain pacarnya sendiri, Tiara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara seumur hidup dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Ari ketika membacakan tuntutan di ruang sidang.
Sebelumnya, Alvi dan Tiara pacaran sekitar 5 tahun. Alvi asal Dusun Aek Paing Tengah, Desa Aek Paing, Rantau Utara, Labuhanbatu, Sumut. Sedangkan korban asal Desa Made, Lamongan. Sejoli ini kos di Kelurahan Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya.
Alvi membunuh Tiara di kamar kos lantai 2 pada Minggu (31/8) sekitar pukul 01.30 WIB. Tersangka menusuk leher kanan pacarnya dengan pisau dapur. Selanjutnya, terdakwa memutilasi jasad korban di kamar mandi kos untuk menghilangkan jejak.
Alvi membuang sebagian potongan jasad Tiara di semak-semak pinggir Jalan Pacet-Cangar, Dusun Pacet Selatan, Desa Pacet, Mojokerto. Sedangkan ratusan potong tulang belulang dan tengkorak korban disimpan dalam 2 kantong plastik di kosnya.
Keesokan harinya, Senin (1/9) sekitar pukul 09.00 WIB, Suliswanto (38), warga Dusun Pacet Selatan, Desa Pacet menemukan potongan jasad Tiara. Saat itu, ia sedang mencari pakan untuk kambing peliharaannya di semak-semak pinggir jalur Pacet-Cangar, Dusun Pacet Selatan. Namun, ia mengabaikannya karena mengira itu hanya daging binatang.
Sulis kembali mencari pakan kambing di semak-semak sekitar 100 meter sebelah utara lokasi penemuan potongan daging pertama pada Sabtu (6/9) sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu lah ia menemukan potongan telapak kaki kiri Tiara di semak-semak. Sehingga ia meminta tolong adik keponakannya untuk melapor ke polisi.
Berbekal temuan Sulis ini, polisi menggelar pencarian besar-besaran melibatkan anjing pelacak. Total 621 potongan jasad Tiara ditemukan, baik di semak-semak, di kamar kos Alvi, maupun di rooftop rumah kosong di depan kos tersebut.
Semua potongan mayat Tiara dikumpulkan di RS Bhayangkara Pusdik Sabhara, Porong, Sidoarjo. Setelah diautopsi oleh tim dokter forensik, jenazah diserahkan kepada ayah korban, SD (51) pada Selasa (9/9). Malam itu juga Tiara dimakamkan di kampung halamannya.
Tim dari Satreskrim Polres Mojokerto berhasil menangkap Alvi hanya dalam 14 jam dari penemuan potongan telapak kaki Tiara. Tersangka diringkus di kosnya pada Minggu (7/9) sekitar pukul 01.00 WIB. Kedua betisnya dihadiahi timah panas karena melawan saat ditangkap.
Alvi menjalani sidang perdana di PN Mojokerto pada Senin (5/1). JPU mendakwanya dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
[Hanna]







