Polisi Tetapkan 13 Orang Tersangka Dalam Kasus Kekerasan di Daycare Little Aresha Yogya

YOGYAKARTA (iPOLICENews) — Polisi menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak kekerasan di tempat penitipan anak atau Daycare Little Aresha di Sorosutan, Umbulharjo, Yogyakarta.

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia menuturkan penetapan tersangka didasarkan pada hasil gelar perkara yang dilaksanakan hari Sabtu (25/4).

“Menetapkan 13 orang tersangka sementara, terdiri dari satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan sebelas orang pengasuh,” kata Pandia, Sabtu malam.

Pandia bilang, motif para tersangka dalam dugaan tindak kekerasan ini masih didalami. Dia bilang, detail perkara akan dibeberkan pada sesi konferensi pers Senin besok (27/4).

Polisi mengenakan pasal mengenai perlakuan salah dan penelantaran atau kekerasan terhadap anak dalam menjerat para tersangka.

Sebelumnya, Polresta Yogyakarta menangkap 30 orang saat menggerebek tempat penitipan anak atau Daycare Little Aresya di Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Jumat (24/4).

Tindakan hukum itu dilakukan setelah polisi mendapat laporan perihal dugaan penganiayaan anak di tempat tersebut. Penggerebekan dilakukan kemarin (25/4). Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian mengatakan saat penggerebekan petugas menemukan perlakuan tak manusiawi yang dilakukan pengelola.

“Petugas melihat langsung bahwa anak tersebut diperlakukan tidak manusiawi,” katanya.

Perlakuan tidak manusiawi itu, lanjut Adrian, berupa tangan dan kaki diikat. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi menyebut jumlah anak yang diduga jadi korban kekerasan di Little Aresha mencapai 53 anak.

(Yd-IPN/CNNI)

Halaman ini telah dilihat: 10 kali
Mari berbagi:

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *