Curi Kabel Tower Telkomsel di Baregbeg, Tiga Pelaku Dibekuk Polres Ciamis Saat Dini Hari

CIAMIS(iPOLICENews) – Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis kembali menunjukkan kecepatan dan ketepatan dalam penanganan kasus kriminal. Tim gabungan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menargetkan kabel Power RRU milik PT Telkomsel yang terjadi di wilayah Kecamatan Baregbeg. Tiga orang pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti pada Minggu, 26 April 2026, dini hari.

Peristiwa pencurian tersebut terungkap setelah adanya laporan gangguan sinyal yang terjadi di Jalan Awimenak, Dusun Pasirkadu, Desa Petirhilir, sekitar pukul 00.51 WIB. Aksi para pelaku terdeteksi sejak sistem mendeteksi adanya alarm gangguan pada antena tower yang menandakan perangkat tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Menyusui laporan tersebut, pihak pengelola segera meminta saksi berinisial H untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Hasil pemeriksaan di lapangan mengejutkan, ditemukan bahwa sebanyak 7 gulung kabel Power RRU dengan panjang masing-masing sekitar 55 meter telah hilang dicuri. Dugaan sementara, kabel-kabel tersebut dipotong menggunakan alat khusus oleh para pelaku untuk kemudian dibawa kabur.

Kasus tersebut segera dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ciamis. Menanggapi laporan tersebut, Unit Resmob Polres Ciamis langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pengembangan informasi, petugas berhasil mengamankan tiga terduga pelaku yang masing-masing berinisial A.S (39), A.F (39), dan D.R (39).

Selain mengamankan pelaku, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti yang cukup lengkap. Di antaranya adalah alat potong berupa gunting baja, satu bilah golok, tujuh gulung kabel hasil curian, kunci ring, serta satu unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan sebagai alat angkut dalam aksi pencurian tersebut.

Dalam pemeriksaan awal yang dilakukan oleh penyidik, ketiga pelaku mengakui perbuatan mereka dan mengaku telah melakukan pencurian kabel Power RRU di lokasi kejadian. Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di kantor Polres Ciamis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Ciamis, AKBP H. Hidayatullah, S.H., S.I.K., menegaskan komitmen kuat jajarannya dalam memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk pencurian aset infrastruktur yang sangat merugikan masyarakat dan perusahaan.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan untuk beraksi di Kabupaten Ciamis. Setiap laporan yang masuk dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara cepat, profesional, dan tuntas. Pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata keseriusan kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Kapolres.

Pihaknya juga menegaskan bahwa saat ini penyidik masih melakukan pengembangan kasus untuk mendalami jaringan pelaku serta kemungkinan adanya keterlibatan oknum lain dalam kasus serupa yang mungkin terjadi sebelumnya.

Sebagai penutup, Polres Ciamis kembali mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif menjadi mata dan telinga kepolisian. Apabila menemukan adanya aktivitas mencurigakan atau mengetahui adanya tindak pidana, masyarakat dapat segera menghubungi layanan darurat Hotline Polri 110 yang aktif 24 jam. Layanan ini dapat diakses dengan cepat, mudah, dan tanpa biaya, sebagai wujud kehadiran Polri di tengah masyarakat untuk memberikan pelayanan terbaik dan menjamin rasa aman bagi seluruh warga Ciamis.

(Yd-IPN/TBNews)

Halaman ini telah dilihat: 13 kali
Mari berbagi:

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *