BREBES (iPOLICENews) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Brebes kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dua orang pria berinisial ABS (41) dan AL (22) yang merupakan warga Kecamatan Bumiayu, berhasil diamankan petugas setelah kedapatan menguasai berbagai jenis narkotika di rumahnya masing masing yakni di Desa Dukuhturi dan Desa Jatisawit pada Selasa (28/04/2026).
Penangkapan ini menjadi sorotan lantaran para tersangka merupakan residivis kambuhan yang tercatat sudah berulang kali masuk penjara akibat kasus serupa pada tahun 2010 dan 2022, dan baru saja menghirup udara bebas pada tahun 2025 lalu.
Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Kasat Resnarkoba AKP Heru Irawan menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Bumiayu. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit 1 Satnarkoba Polres Brebes dimpimpin Aiptu Hardi Ristanto melakukan penggrebekan di tempat tinggal tersangka.
“Tepat pada pukul 17.30 WIB, petugas melakukan penggerebekan di Kecamatan Bumiayu. Di 2 lokasi tersebut, polisi mengamankan tersangka ABS dan AL. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan tersangka,” kata AKP Heru pada Rabu (29/04/2026)
Polisi berhasil menyita paket narkotika siap edar dalam jumlah banyak, antara lain belasan paket sabu yang dikemas dalam sedotan berbagai warna (biru, ungu, pink) serta paket dalam plastik klip. Kemudian 1 paket ganja, 1 paket tembakau sintetetis. Serta timbangan digital, alat hisap (pipet kaca), korek api, dan puluhan sedotan plastik yang digunakan untuk mengemas sabu.
Selain narkotika, petugas juga menyita satu unit handphone Samsung Galaxy M12 dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna biru dengan nomor polisi G 5796 WU sebagai sarana penunjang aksi kejahatannya.
Kasat Resnarkoba Polres Brebes, AKP Heru Irawan mengungkap modus operandi yang digunakan para pelaku. Disebutkan bahwa para pelaku kini memanfaatkan kecanggihan teknologi untuk bertransaksi. Mereka menggunakan platform media sosial Instagram (IG) sebagai sarana komunikasi dan transaksi.
Dalam penjelasannya, Kasat Resnarkoba membeberkan bahwa sistem penjualan yang dilakukan tersangka adalah menggunakan sistem “jaringan terputus”. Pelaku tidak bertemu langsung dengan pembeli, melainkan menggunakan titik koordinat atau share location (maps).
“Mereka belanja melalui Instagram, kemudian menjualnya kembali dengan sistem tempel menggunakan maps. Barang dikemas dalam paket kecil, lalu diletakkan di suatu tempat yang kemudian titiknya dikirim ke pembeli. Jadi antara penjual dan pembeli tidak saling bertemu,” jelas Kasat Resnarkoba.
Hal yang cukup mengkhawatirkan adalah sasaran peredaran narkoba ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang bukti berupa sabu, ganja, dan tembakau sintetis tersebut dijual dengan harga yang relatif terjangkau, yakni berkisar antara Rp200.000 hingga Rp300.000 per paket.
Target utama dari peredaran ini adalah kalangan anak muda atau Generasi Z (Gen-Z) di wilayah Brebes bagian selatan. Polisi berkomitmen untuk terus memutus rantai peredaran ini agar tidak semakin merusak generasi muda.
Terkait jeratan hukum, Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa para tersangka akan diproses dengan undang-undang narkotika yang berlaku. Mengingat barang bukti yang ditemukan cukup beragam dan status tersangka sebagai residivis, ancaman hukuman berat telah menanti.
“Berdasarkan aturan yang berlaku, tersangka terancam hukuman penjara paling rendah 6 tahun. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” pungkasnya.
Hingga saat ini, tersangka beserta barang bukti sabu (7 gram), ganja (65 gram), dan tembakau gorila (6 gram) telah diamankan di Mapolres Brebes untuk proses penyidikan lebih lanjut.( ALEX/IPN )







