TANGGERANG (iPOLICENews) — Polisi tangkap seorang pria yang berprofesi sebagai rentenir berinisial RH karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 12 anak laki-laki berusia 13 hingga 16 tahun di wilayah Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Indra Waspada mengungkapkan kasus ini terbongkar setelah keluarga salah satu korban yang mengalami pelecehan (16/4/2026) melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian pada tanggal 30 April lalu.
“Pada peristiwa yang dialami pelapor, tersangka mengajak korban ke rumahnya untuk membantu mengangkat barang, di lokasi itu tersangka meraba-raba alat vital korban dan diancam untuk tidak melapor,” ujar Indra (7/5/2026).
Selanjutnya Indra menjelaskan bahwa aksi tersangka ini telah berlangsung sejak tahun 2021. Selama lima tahun, RH diduga melecehkan 12 anak laki-laki secara sentuhan fisik dan verbal.
“Lima anak pelecehan fisik dan tujuh lainnya mengalami pelecehan non-fisik atau verbal,” jelasnya.
Indra juga menambahkankan, modus yang digunakan tersangka yakni mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang dan atas perbuatannya, RH disangkakan Pasal 82 UU Perlindungan Anak serta Pasal 5 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Saat ini tersangka RH telah resmi ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
( Yd-IPN/CNNI )







