SEMARANG (iPOLICENews) – Pengurus Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat UIN Walisongo Semarang mendesak kampus segera ambil tindakan tegas untuk memecat s oknum dosen dalam dugaan kasus kekerasan seksual terhadap mahasiswi.
Berdasarkan informasi, terduga pelaku menjabat Ketua Program Studi (Kaprodi) di Fakultas Ushuludin dan Humaniora. Pelecehan secara verbal diduga dilakukan berulang kali.
Desakan itu disampaikan setelah mencuatnya kasus yang ramai diperbincangkan di media sosial sehingga menimbulkan keresahan di lingkungan kampus.
Ketua Komisariat PMII Walisongo, M. Yusrul Rizanul Muna PMII menuntut sanksi tegas berupa pemecatan tidak hormat terhadap terduga pelaku apabila terbukti bersalah dan meminta proses hukum pidana tetap berjalan guna memberikan efek jera pada pelakunya.
“Menuntut sanksi tegas berupa pemecatan secara tidak hormat dan proses hukum pidana bagi pelaku jika terbukti bersalah, guna memberikan efek jera dan menjamin keamanan mahasiswa,” ucapnya, Minggu (10/5).
Ia menegaskan kampus seharusnya menjadi ruang aman bagi seluruh civitas , kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tidak boleh dianggap sekadar isu yang dapat ditutupi demi menjaga citra institusi.
“Kami tidak akan tinggal diam melihat marwah atau nama baik kampus tercoreng dan hak-hak mahasiswi dirampas yakni terbatasnya ruang aman. Ini bukan sekadar isu miring, ini adalah darurat kemanusiaan di lingkungan pendidikan,” ujarnya.
Dalam sikap resminya, PMII turut mendesak penerapan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 secara maksimal di lingkungan kampus agar kasus serupa tidak kembali terulang.
“Kami tidak akan mundur satu langkah pun sebelum keadilan ditegakkan. Semoga ini menjadi refleksi bersama untuk memberikan ruang aman bagi mahasiswa dan masyarakat secara luas, ” tegasnya.
( Tim/IPN )







