Satres Narkoba Polres Karanganyar Ungkap Dua Kasus Besar, Sita 150 Gram Sabu dan Ribuan Obat Terlarang

KARANGANYAR (iPOLICENews) – Satuan Reserse Narkoba Polres Karanganyar berhasil membongkar dua kasus besar penyalahgunaan narkotika dan obat keras dalam periode 28 April hingga 8 Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 150,11 gram sabu serta 1.071 butir obat keras daftar G jenis Trihexyphenidyl.

Wakapolres Karanganyar, Kompol Miftakhul Huda, menjelaskan kasus sabu diungkap di wilayah Kecamatan Jaten dengan menangkap dua tersangka berinisial Y-D dan R-R yang berperan sebagai kurir. Keduanya menjalankan aksinya menggunakan modus sistem alamat.

“Barang bukti jenis sabu diungkap pada 28 April dengan TKP di Jaten, yang disita dari tersangka inisial Y-D dan R-R yang dikategorikan sebagai kurir,” ujar Kompol Miftakhul Huda, Rabu 13 Mei 2026.

Sementara itu, pengungkapan kasus obat keras dilakukan di wilayah Mojogedang. Polisi menangkap tersangka berinisial T-G yang diduga berperan sebagai bandar dengan motif memperoleh keuntungan pribadi dari peredaran obat tersebut.

Kasat Narkoba Polres Karanganyar, AKP Primadhana Bayu Kuncoro, menyebut keberhasilan pengungkapan kasus sabu berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencolok di kawasan Jaten.

“Pengungkapan 150 gram ini adalah yang terbesar dalam kurun waktu 5 tahun terakhir, posisi kita di jajaran Polda Jateng naik dari peringkat 35 ke peringkat 12,” jelas AKP Primadhana Bayu Kuncoro.

Ia menambahkan, capaian tersebut menjadi salah satu pengungkapan terbesar yang berhasil dilakukan Polres Karanganyar dalam beberapa tahun terakhir, khususnya untuk kasus peredaran sabu.

Selain narkotika jenis sabu, polisi juga memberi perhatian serius terhadap penyalahgunaan obat keras daftar G jenis Trihexyphenidyl. Obat yang seharusnya digunakan untuk terapi penderita Parkinson itu diketahui kerap disalahgunakan karena menimbulkan efek halusinasi hingga perubahan kesadaran.

“Obat ini sebetulnya untuk penyakit Parkinson, tapi disalahgunakan karena mengakibatkan adiksi dan memicu terjadinya tindak kekerasan di berbagai wilayah,” ucapnya.

Dalam kasus sabu, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. Selain pidana badan, para pelaku juga terancam denda kategori enam dengan nilai mencapai Rp2 miliar.

Sedangkan tersangka T-G dalam perkara peredaran obat daftar G dikenakan Pasal 435 subsidair Pasal 463 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. (Joko S/IPN)

Halaman ini telah dilihat: 1 kali
Mari berbagi:

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *