Majelis Kehormatan ASN Jepara Sidangkan Dugaan Perselingkuhan Oknum PNS dan PPPK RSUD Kartini

JEPARA (iPOLICENews) – Majelis Kehormatan Kode Etik Kabupaten Jepara pada Mei 2026 menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik terkait perselingkuhan atau hubungan terlarang yang melibatkan dua pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara.

Kedua pegawai tersebut yakni seorang perempuan berinisial G yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan bertugas sebagai perawat di Puskesmas Kalinyamatan, serta seorang pria berinisial MY yang berstatus PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dan saat ini berdinas di RSUD Kartini Jepara. Dugaan hubungan asmara terlarang antara G dan MY disebut terjadi saat keduanya masih bekerja satu atap di RSUD Kartini Jepara.

Kronologi perkara bermula pada akhir Desember 2025 ketika M, warga Kecamatan Kalinyamatan yang merupakan suami sah G, melaporkan dugaan hubungan tidak wajar atau perselingkuhan antara istrinya dengan MY kepada Direksi RSUD Kartini Jepara hingga Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Jepara.

M pada Rabu (20/05/2026) kepada awak media menyampaikan permohonannya kepada Bupati Jepara, Witiarso Utomo selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Pemerintah Kabupaten Jepara, agar memproses pemutusan hubungan perjanjian kerja (PHPK) terhadap MY apabila terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat sebagai pegawai PPPK di RSUD Kartini Jepara sesuai hasil putusan sidang pelanggaran disiplin ASN. M menilai MY telah melanggar kode etik pegawai karena diduga melakukan perselingkuhan dengan istri sahnya.

“Mohon Bupati Jepara tidak hanya mempertimbangkan penilaian kinerja MY sebagai pegawai PPPK di RSUD Kartini, namun juga sikap, perilaku, dan perbuatannya yang dinilai tidak mencerminkan moralitas serta integritas sebagai pegawai. Semestinya sebagai pegawai di lingkungan Pemkab Jepara, MY wajib menjunjung tinggi kode etik berupa moral, menjaga integritas pribadi, memiliki komitmen menjaga citra dan reputasi birokrasi, serta turut menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga,” kata M.

M menyebut hal tersebut merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jepara Nomor 50 Tahun 2018 tentang Kode Etik Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara.

Selain itu, M menambahkan bahwa MY sebagai pegawai PPPK wajib mematuhi ketentuan disiplin PPPK. Jika terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat, MY dimungkinkan terancam sanksi Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja (PHPK) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyebutkan bahwa pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK, sekaligus mengatur mekanisme pemberhentian bagi keduanya. Dalam aturan tersebut juga diatur kewajiban ASN untuk melaksanakan nilai dasar ASN, kode etik, dan kode perilaku ASN.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara selaku Pejabat yang Berwenang (PyB) memiliki kewenangan memberikan rekomendasi, termasuk usulan pemberhentian kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil mengatur bahwa PNS wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, maupun tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

Atasan langsung juga wajib melakukan pemeriksaan terhadap PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin sebelum dijatuhi hukuman disiplin. Pemeriksaan dilakukan secara tertutup, baik melalui tatap muka langsung maupun virtual, dan hasilnya dituangkan dalam berita acara pemeriksaan. Apabila kewenangan penjatuhan hukuman disiplin berada pada atasan langsung, maka pejabat tersebut wajib menjatuhkan hukuman disiplin sesuai ketentuan.Tingkat hukuman disiplin ASN terdiri atas hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat.

Untuk pegawai PPPK, pemberhentian dilakukan melalui mekanisme Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja (PHPK), antara lain karena kontrak berakhir, kinerja buruk, atau pelanggaran disiplin.

Sementara PNS dapat diberhentikan dengan hormat maupun tidak dengan hormat, seperti karena mencapai batas usia pensiun, permintaan sendiri, atau pelanggaran berat. Proses tersebut memerlukan verifikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta surat keputusan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Mekanisme pemberhentian PPPK berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018 dilakukan melalui PHPK, salah satunya apabila pegawai melakukan pelanggaran disiplin atau pelanggaran berat. Prosedurnya meliputi pengajuan usulan dari instansi atau OPD kepada BKPSDM, verifikasi berkas, hingga penerbitan surat keputusan pemberhentian.

Untuk PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat, proses sanksi dapat berujung pada Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja (PHPK) dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Penjatuhan sanksi tersebut dilakukan melalui serangkaian pemeriksaan, termasuk sidang majelis kehormatan ASN/PPPK sesuai mekanisme yang berlaku.

(Sus/IPN)

Halaman ini telah dilihat: 78 kali
Mari berbagi:

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *