KARANGANYAR (iPOLICENews) – Tim investigasi LAPAAN RI wilayah Solo Raya menemukan adanya ketidaksesuaian data penyertaan modal desa kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Lestari dengan data realisasi Dana Desa yang sebenarnya di desa Wonosari Kecamatan Gondangrejo Kabupaten Karanganyar.
Ketua Tim Investigasi Dana Desa LSM LAPAAN RI, Joni Sudigdo, mengungkapkan bahwa pihaknya dalam beberapa hari terakhir ini telah melakukan investigasi langsung di lapangan dan bertemu dengan Ketua BUMDes Lestari, Sutardi. Dari pertemuan tersebut, Sutardi menyerahkan surat pernyataan penyertaan modal BUMDes Lestari yang ditandatangani dan distempel resmi, dengan rincian: tahun 2022 sebesar Rp113.846.000, tahun 2023 sebesar Rp100.000.000, tahun 2024 sebesar Rp80.000.000, dan tahun 2025 sebesar Rp270.000.000, dengan total Rp563.846.000.
Namun demikian, data yang diperoleh tim investigasi dari dokumen Dana Desa Wonosari menunjukkan angka yang jauh berbeda. Realisasi penyertaan modal desa kepada BUMDes tercatat: tahun 2020 sebesar Rp10.000.000, tahun 2021 sebesar Rp50.000.000, tahun 2022 sebesar Rp248.846.000, tahun 2023 sebesar Rp175.000.000, tahun 2024 sebesar Rp90.000.000, dan tahun 2025 sebesar Rp275.000.000, dengan total keseluruhan mencapai Rp848.846.000.
Dari perbandingan dua data tersebut, ditemukan selisih sebesar Rp285.000.000. Selain itu, penyertaan modal tahun 2020 dan 2021 sama sekali tidak tercantum dalam surat pernyataan yang diserahkan Ketua BUMDes Lestari. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya dana yang tidak dilaporkan secara transparan kepada pihak yang berwenang.
“Ada dugaan dana diselewengkan karena tidak sesuai dengan keterangan ketua BUMDes,” ungkap Joni Sudigdo ( 21/5 ).
Sutardi sendiri dalam suratnya menyatakan bahwa seluruh dokumen perdes terkait penyertaan modal tersimpan di pihak desa. Hal ini dinilai tim sebagai upaya pelimpahan tanggung jawab dokumentasi kepada aparat desa.
Ketua Umum LSM LAPAAN RI, BRM Kusumo Putro, SH, MH, menegaskan bahwa investigasi ini merupakan bagian dari komitmen lembaganya dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa di wilayah Solo Raya. Menurutnya, setiap rupiah Dana Desa harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif kepada masyarakat.
(Hotman/ IPN)







