Jakarta ( iPoliceNews) – TNI Angkatan Darat memastikan tidak ada perubahan tugas pokok atau penambahan kewenangan untuk Bintara Pembina Desa (Babinsa) di bidang perpajakan.
Penyebutan Babinsa dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 merupakan bagian dari mekanisme koordinasi antar instansi dalam membangun jejaring informasi pada suatu wilayah.
TNI AD sebut surat edaran itu merupakan pedoman internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang mengatur tata cara pengawasan kepatuhan wajib pajak, termasuk didalamnya adalah metode pengumpulan data dan pembangunan jejaring informasi.
Baca Juga:Â Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Brebes Gelar Aksi Donor Darah Sinergi Bersama TNI dan Masyarakat
Sehingga dalam konteks itu keberadaan Babinsa dan Bhabinkamtibmas hanya disebut sebagai bagian dari jejaring koordinasi di tingkat wilayah. Hal tersebut tidak memberikan kewenangan kepada Babinsa untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, ataupun penegakan hukum di bidang perpajakan.
“Karena itu, tidak tepat apabila penyebutan Babinsa dalam surat edaran tersebut dimaknai sebagai perluasan tugas maupun kewenangan Babinsa,” kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono dalam keterangannya, Rabu (22/6/2027).
( tim /IPN/SdN )







