KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu , Sita Uang Tunai Rp 4 M

Jakarta (iPOLICENews) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu Noprisman.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penggeledahan ini terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pada pengadaan barang dan jasa di pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

“Dalam pengembangan penyidikan ini, penyidik di antaranya melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di wilayah Bengkulu, yaitu di kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kadis PUPR Pemkot Bengkulu,” katanya kepada wartawan, Minggu (26/7).

Dalam rangkaian penggeledahan ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik, dan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp4 miliar.

“Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Bengkulu,” ujar Budi.

Ia mengatakan penggeledahan ini untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam pengembangan penyidikan perkara tersebut. Antara lain, adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemkot Bengkulu.

Penggeledahan ini merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif M Fikri Thobari.

Fikri diduga menerima total suap Rp1,7 miliar dari beberapa proyek. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama empat orang lainnya.

Selain Fikri, ada Hary Eko Purnomo selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Rejang Lebong yang ditetapkan sebagai tersangka serta tiga lainnya dari pihak swasta.

(Yd-IPN/CNN).

Halaman ini telah dilihat: 5 kali
Mari berbagi:

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *