KPK Periksa Mantan Kakanwil Pajak Tersangka Kasus Gratifikasi

Jakarta (iPOLICENews) — Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) kembali memeriksa eks Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv (HNV) dalam kasus korupsi penerimaan uang sebesar Rp21 miliar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan Haniv telah memeriksa penyidik ​​dalam kapasitasnya sebagai tersangka di Gedung Merah Putih, pada Rabu (19/8) hari ini.

“Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK atas nama HNV, Kakanwil Dirjen Pajak Banten (2011-2015) dan Kakanwil Dirjen Pajak Jakarta Khusus (2015-2018),” ujarnya kepada wartawan.

Kendati demikian, Budi belum mengungkap lebih jauh materi ihwal yang hendak didalami penyidik ​​lewat pemeriksaan terhadap Haniv itu.

Lembaga antirasuah mengumumkan status hukum Haniv sebagai tersangka pada Selasa, 25 Februari 2025. Sedangkan Surat Perintah Penyudikan (Sprindik) diteken pada 12 Februari 2025.

Haniv yang merupakan Kepala Kantor Wilayah DJP Banten tahun 2011-2015 telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Haniv diduga menerima gratifikasi sekurang-kurangnya Rp21.560.840.634.

Meliputi gratifikasi untuk fashion show brand anaknya sejumlah Rp804.000.000, penerimaan lain dalam bentuk valas Rp6.665.006.000, dan penempatan pada deposito BPR Rp14.088.834.634.

Ia disangkakan pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan belum dilakukan terpencil.

Dalam proses penyidikan yang berjalan, KPK sudah memanggil sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara. Di antaranya Pemeriksa Pajak Madya Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sleman tahun 2018-sekarang Hadi Sutrisno.

Hadi Sutrisno sempat menjabat sebagai Pemeriksa Pajak Madya Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Direktorat Jenderal Pajak tahun 2014-2018.

Kemudian saksi Ohim selaku Direktur Utama PT Wildan Saskia Valasindo tahun 2014-sekarang; Direktur Utama PT Bahari Buana Citra tahun 1998-2019 Otik Rostiana; dan Rita Kusumandari selaku Ibu Rumah Tangga.

( yd_ipn/cnni)

Halaman ini telah dilihat: 6 kali
Mari berbagi:

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *