BREBES (iPOLICENews) – Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pekalongan Barat melakukan penandatanganan Kerjasama arau Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Brebes dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi dan komunikasi kelembagaan dalam mendukung pelaksanaan tugas dan pengelolaan hutan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula kantor Kejaksaan Negeri Brebes pada Selasa (22-09-2026).
Kegiatan dihadiri Administratur KPH Pekalongan Barat, Wakil Administratur dan jajaran, Pabin Jagawana segenap Asper dan perwakilan KRPH yang masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Brebes, Administratur KPH Balapulang beserta jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri Brebes, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara beserta jajaran serta segenap Jaksa.
Penandatanganan MoU dilaksanakan sebagai landasan kerja sama dalam pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya di bidang Perdata dan TUN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Administratur Perhutani KPH Pekalongan Barat, Maria Endah Ambarwati menyampaikan bahwa sebetulnya kerjasama ini rutin dilakukan antara Perhutani KPH Pekalongan Barat dengan Kejaksaan Negeri Brebes, kerjasama yang lama sudah habis masa berlakunya maka ini perlu dilakukan pembaharuan.
Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Brebes merupakan langkah strategis untuk membangun koordinasi yang berkesinambungan, khususnya dalam menghadapi berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Perhutani
“Melalui kerja sama ini diharapkan terjalin koordinasi dan komunikasi yang semakin baik antara Perhutani KPH Pekalongan Barat dengan Kejaksaan Negeri Brebes, sehingga setiap pelaksanaan tugas dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dan sinergi dapat berlanjut dalam pengelolaan hutan lestari”, ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Brebes Muhammad Indra Muda Nasution menyambut baik adanya kerja sama tersebut. Sinergi melalui bidang Perdata dan TUN diharapkan dapat mendukung Perhutani dalam memperoleh pendampingan dan pertimbangan hukum sesuai kewenangan Kejaksaan.
Kerja sama ini sekaligus diharapkan dapat memperkuat tata kelola kelembagaan, memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas, serta mendukung pengelolaan sumber daya hutan secara tertib dan berkelanjutan.
Dengan ditandatanganinya MoU tersebut, Perhutani KPH Pekalongan Barat dan Kejaksaan Negeri Brebes berkomitmen menjaga komunikasi dan koordinasi secara berkesinambungan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas masing-masing sesuai peraturan perundang-undangan.
Pada kesempatan tersebut, juga disampaikan sosialisasi bidang Hukum, Tugas dan fungsi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara terhadap Perum Perhutani oleh Kepala Seksi Datun Kejaksaan Negeri Brebes. ( ALEX/IPN )







