Satlantas Polres Karanganyar Tindak 23 Kendaraan ODOL

KARANGANYAR (iPOLICENews) – Kendaraan over dimension overload (ODOL) sangat membahayakan pengguna jalan lain, dibeberapa wilayah, kecelakaan yan melibat kendaraan tersebut menyebabkan banyak kerugian jiwa.

Hal ini menjadi salah satu perhatian Satlantas Polres Karanganyar dalam penindakan pelanggaran. Hasilnya, Satlantas berhasil menindak 23 truk ODOL di simpang 3 Sroyo Karanganyar saat pelaksanaan operasi. Selasa (13/9) pagi.

Kapolres Karanganyar AKBP Danang Kuswoyo melalui Kasatlantas AKP Yulianto menyampaikan bahwa Satlantas selalu melaksanakan upaya preemtif seperti sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha pengiriman barang akan bahaya kendaraan ODOL ini, namun ternyata banyak yang tidak mengindahkannya.

“Penegakkan hukum ini kami berikan kepada pengguna jalan yang masih melanggar aturan terkait kendaraan ODOL ini, sesuai dengan pasal 277 dan pasal 307 UU No 22 Tahun 2009,” ungkap Kasatlantas.

“Selain beresiko menyebabkan kecelakaan lalu lintas karena muatan yang berlebih, kendaraan ODOL ini juga berpotensi menyebabkan kerusakan jalan,” tambahnya.

Satlantas Polres Karanganyar mengimbau kepada kendaraan bermuatan lebih tersebut untuk memindahkan atau membagi muatan dengan kendaraan lain, atau bisa memilih atau menyewa kendaraan yang lebih besar sesuai dengan dimensi dan berat muatan yang dibawanya. (JS)

Halaman ini telah dilihat: 8 kali
Mari berbagi:

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *