Satreskrim Polres Sragen Tangkap Pencuri Accu Truk Sampah Milik DLH

SRAGEN (iPOLICENews) — Satuan Reserse Kriminal Polres Sragen berhasil mengungkap kasus pencurian empat unit accu milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sragen. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial WKS (34), warga Sragen Wetan, yang diduga menjadi pelaku pencurian aki kendaraan operasional pengangkut sampah.

Keberhasilan pengungkapan kasus itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Catur Agus Yudho Praseno saat kegiatan press release mewakili Kapolres Sragen. Ia menjelaskan bahwa kasus tersebut ditangani setelah adanya laporan resmi dari pihak DLH Sragen pada 30 Maret 2026.

“TKP berada di area parkir Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sragen di Jalan Ronggowarsito Nomor 18D, Sragen Wetan, Kecamatan Sragen, Kabupaten Sragen,” terang AKP Catur, Kamis (7/5/26).

Kasus pencurian itu sendiri diketahui terjadi pada Minggu, 15 Maret 2026 sekitar pukul 06.00 WIB. Korban dalam perkara tersebut merupakan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sragen, sedangkan laporan polisi diajukan oleh Agus Kurniawan.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Resmob Satreskrim Polres Sragen, pelaku akhirnya berhasil diidentifikasi dan ditangkap pada Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di wilayah hukum Polres Sragen.

Saat menjalani pemeriksaan, tersangka mengakui telah mencuri empat accu yang masih terpasang pada dump truk pengangkut sampah milik DLH Sragen.

“Tersangka melakukan pencurian dengan cara memanjat pagar kantor DLH, lalu menggunakan sejumlah alat untuk melepas accu yang masih terpasang pada kendaraan dump truk,” jelasnya.

Empat accu yang dicuri diketahui merupakan merek Incoe Premium dengan kapasitas masing-masing 12 volt. Barang hasil curian tersebut rencananya akan dijual pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna merah. Kendaraan itu diparkir di samping gedung PDIP sebelum pelaku berjalan kaki menuju kantor DLH secara diam-diam.

“Menurut pengakuan tersangka, aksi dilakukan sekitar pukul 02.00 WIB. Setelah memarkirkan sepeda motor, pelaku berjalan kaki menuju kantor DLH, melompati pagar, kemudian melepas dan membawa kabur empat accu dari dump truk yang terparkir,” ungkap Kasat Reskrim.

Polisi juga telah memeriksa sedikitnya empat orang saksi guna memperkuat proses penyidikan. Selain itu, sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya empat unit accu hasil curian, sepeda motor Yamaha Mio warna merah yang dipakai pelaku, serta beberapa alat yang digunakan saat melakukan pencurian.

Akibat perbuatannya, WKS dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

“Dalam perkara ini tersangkanya satu orang, yaitu saudara WKS usia 34 tahun, pekerjaan wiraswasta, alamat Sragen Manggis, Kelurahan Sragen Wetan,” pungkas AKP Catur. (Joko S/IPN)

Halaman ini telah dilihat: 12 kali
Mari berbagi:

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *