SUKOHARJO (iPOLICENews) – Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Gumpang, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, menjadi sorotan setelah tim lapangan melakukan monitoring dan evaluasi. Sejumlah pos anggaran, terutama pembangunan Gedung Olahraga (GOR) desa, dinilai tidak sebanding dengan hasil fisik di lapangan.
Berdasarkan data yang dihimpun, pada 2018 dianggarkan pembangunan kios milik desa sebesar Rp 459.987.900. Kemudian pada 2023 kembali dilakukan pembangunan atau rehabilitasi kios desa senilai Rp 101.389.000. Selain itu, pembangunan GOR dilakukan bertahap, yakni Tahap I dan II tahun 2023 masing-masing Rp 273.725.500, dilanjutkan tahun 2024 sebesar Rp 251.443.000, serta pemeliharaan sarana prasarana GOR tahun 2025 sebesar Rp 882.090.500.
Tak hanya itu, tercatat pula anggaran perubahan tahun 2024 untuk BHBK sebesar Rp 300 juta dan bantuan keuangan kabupaten tahun 2025 perubahan sebesar Rp 115.000.000. Jika ditotal, keseluruhan anggaran tersebut mencapai Rp 2.095.984.500.
Tim lapangan menilai, dengan total nilai anggaran lebih dari Rp 2 miliar, kondisi fisik GOR yang ada saat ini patut dipertanyakan. Dugaan pembangunan yang tidak sesuai spesifikasi, terkesan mangkrak, hingga tidak terpasangnya prasasti pekerjaan menjadi catatan serius dalam hasil investigasi.
Selain itu, ditemukan indikasi tumpang tindih anggaran dan dugaan pekerjaan fiktif pada beberapa kegiatan yang bersumber dari DD dan ADD, termasuk pada sektor BUMDes, ketahanan pangan, lumbung desa, serta infrastruktur lainnya. Minimnya papan informasi proyek dinilai menghambat transparansi kepada masyarakat.
Saat dilakukan klarifikasi, Kepala Desa disebut kerap mengalihkan substansi pertanyaan. Tim lapangan juga menilai sikap tersebut tidak mencerminkan etika pelayanan publik, terlebih ketika pembahasan melebar ke ranah pribadi yang tidak relevan dengan substansi penggunaan anggaran.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum LSM LAPAAN-RI, BRM Kusumo Putro, menegaskan pihaknya akan mendorong klarifikasi resmi serta membuka ruang audit menyeluruh atas penggunaan anggaran tersebut. Menurutnya, setiap rupiah Dana Desa wajib dipertanggungjawabkan secara administratif dan faktual.
Senada, Sekretaris Jenderal LSM LAPAAN-RI, Wisnu Tri Pamungkas, menyatakan bahwa transparansi bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi fondasi kepercayaan publik. Jika ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen dan kondisi lapangan, pihaknya tidak menutup kemungkinan membawa persoalan ini ke ranah pemeriksaan lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
(Hotman /IPN)







