PATI (iPOLICENews) – Polisi ungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan seniai Rp 3,1 miliar, pelaku berinisial FB (35) warga Juwana , Pati, dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Modusnya adalah dengan cara, pelaku membeli ikan dalam jumlah besar kepada perusahaan pemasok ikan, setelah ikan dikirim justru pelaku tidak segera membayarnya. Seluruh ikan yang diterima pelaku ternyata dijual kembali ke pedagang lain, sedangkan uang hasil penjualan ikan digunakan untuk keperluan tersangka.
Selanjutnya diketahui bahwa ternyata tersangka ini mengaku terlilit banyak utang gara-gara bermain judi online.dan untuk memenuhi kebutuhan pelaku sehari-hari.
Peristiwa penipuan ini terjadi di gudang Cold Storage PT. Soyo Aji Perkasa. Tersangka melakukan transaksi pembelian ikan di perusahaan pengolahan ikan yang berada di Jalan Juwana–Pati KM 3 Margomulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati
Transaksi pembelian ikan dilakukan secara bertahap sejak 13 Januari 2025 hingga 22 Februari 2025. Dari catatan transaksi , total pembelian ikan yang dilakukan tersangka mencapai Rp3.191.296.000.
Saat pihak PT Soyo Aji Perkasa melalukan penagihan, pelaku berbelit-belit dan tak kunjung melunasi tagihan. Dalam penagihan selanjutnya, ternyata pelaku tidak ada ditempat dan diduga pelaku telah kabur.
Pihak manajemen PT Soyo Aji Perkasa akhirnya melaporkan hal ini ke polisi. Kasat Reskrim Polresta Pati Dika Hadiyan Widya, membenarkan adanya pelaporan dari pihak korban PT Soyo Aji Perkasa. Penyelidikan kasus tersebut dilakukan oleh Unit IV Satreskrim Polresta Pati berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 24 September 2025.
“Kasus ini kami tangani berdasarkan laporan korban, yakni terkait dugaan penipuan dan penggelapan transaksi pembelian ikan dengan total kerugian miliaran rupiah,” ujar Dika pada Sabtu (9/5/2026).
Dalam proses penyidikan, Unit IV Tipidter Satreskrim Polresta Pati telah memeriksa sejumlah saksi. Diantaranya WS (28) dan S (32), keduanya warga Juwana, Kabupaten Pati.
“:Dari hasil penyidikan seluruh ikan tersebut kemudian dijual kembali oleh tersangka dan hasil penjualannya digunakan tersangka membayar utang, main judi online serta kebutuhan sehari-hari,” papar Dika.
Penyidikn telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa nota-nota catatan penjualan ikan dan print out rekening kotan Bank BRI, BCA priode Januari hingga Februari2026. Polisi juga telah menahan tersangka karena tidak hadir dalam dua kali pemanggilan tanpa alasan yang kuat.
( Tim/IPN )







