JEPARA (iPOLICENews) – Homestay FN99 yang beralamat di RT 001 RW 002, Desa Mulyoharjo, Jalan RA Rukmini, pinggir Jalan Lingkar Mulyoharjo, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, dilaporkan belum pernah menyampaikan laporan pembayaran pajak daerah sejak mulai beroperasi.
Berdasarkan data Online Single Submission (OSS), Homestay FN99 telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) 1506230019037 yang terbit pada 15 Juni 2023 dengan klasifikasi KBLI Pondok Wisata.
Sebagai usaha jasa akomodasi, Homestay FN99 termasuk dalam kategori objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor jasa perhotelan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam regulasi tersebut, Pasal 3 huruf PBJT angka 3 mengatur tentang Jasa Perhotelan, sementara Pasal 20 menyebutkan bahwa objek PBJT meliputi penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu, termasuk jasa perhotelan.
Pasal 23 ayat (1) menjelaskan bahwa jasa perhotelan mencakup penyediaan akomodasi dan fasilitas penunjang, termasuk penyewaan ruang rapat/pertemuan pada hotel, hostel, vila, pondok wisata, motel, losmen, wisma pariwisata, pesanggrahan, guesthouse, homestay, bungalo, resort, cottage, tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel, hingga glamping (glamorous camping).
Adapun tarif PBJT jasa perhotelan sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (1) dikenakan sebesar 10 persen.
Keterangan BPKAD Jepara
Menurut keterangan Ardi dari bagian pendapatan BPKAD Jepara, Rabu (04/02/2026), berdasarkan database wajib pajak daerah (data objek pajak), Homestay FN99 belum pernah melaporkan pembayaran pajaknya.
“Berdasarkan database kami, Homestay FN99 Desa Mulyoharjo belum melaporkan pembayaran pajaknya, seharusnya melaporkan. Saat ini kami melakukan pendataan. Untuk hotel atau homestay, wajib pajak melaporkan dan pemungutan pajak bisa dilakukan secara dibayar sendiri oleh wajib pajak (self assessment),” ujar Ardi.
Ia menambahkan bahwa pihaknya baru melakukan penelusuran data (sourcing) melalui database dan akan segera melakukan pendataan lapangan.
“Untuk Homestay FN99 Desa Mulyoharjo sama sekali belum membayar pajak dan melaporkan. Kalau homestay sudah memperoleh perizinan usaha NIB melalui OSS dan sudah membangun serta beroperasi, seharusnya sudah melaporkan sebagai wajib pajak,” tegasnya.
Ardi juga menjelaskan bahwa dasar penarikan pajak akan dihitung berdasarkan sejak tahun berapa homestay menerima tamu, termasuk melalui pencatatan buku tamu online sejak mulai beroperasi.
“Dalam minggu ini, kami akan memberikan surat himbauan kepada Homestay FN99 terkait kewajiban sebagai objek pajak untuk melaporkan pajak dan akan diberikan hak akses pelaporan. Jika sudah melaporkan, akan kami pasang alat perekam data transaksi elektronik (tapping box),” tambahnya.
Dasar Hukum
– Pendapatan Asli Daerah (PAD) salah satunya bersumber dari Pajak Daerah. Ketentuan tersebut diatur dalam:
– Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
– Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
– Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak.
– Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Dalam Pasal 103 UU Nomor 1 Tahun 2022 ditegaskan bahwa setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan oleh wajib pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya terkait ketentuan perpajakan daerah, termasuk tenaga ahli yang ditunjuk oleh kepala daerah.
Pemerintah Kabupaten Jepara melalui BPKAD menegaskan komitmennya untuk melakukan pendataan dan pembinaan terhadap wajib pajak daerah guna meningkatkan kepatuhan serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah.
(Redtim/IPN)







