Imigrasi Madiun perketat pengawasan WNA Melalui Operasi Wirawaspada

MADIUN (iPOLICENews) – Kantor Imigrasi Kelas II Non – Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Madiun, Jatim memperketat pengawasan warga negara asing melalui Operasi Pengawasan Keimigrasian Wirawaspada guna menjaga ketertiban masyarakat serta mencegah keberadaan warga negara asing (WNA) ilegal di wilayah kerjanya.

“Melalui Operasi Wirawaspada, tim Inteldakim Kanim Madiun melakukan pemeriksaan lapangan guna memastikan legalitas dokumen paspor dan izin tinggal TKA pada tiga perusahaan di wilayah kerja Madiun,” ujar Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Madiun Dimas Febry Rachmansyah dalam keterangannya di Madiun, Senin (13/04/2026)

Tak hanya melakukan pemeriksaan, operasi tersebut juga mengutamakan upaya preventif dan edukasi. Petugas mengajak manajemen perusahaan untuk bersinergi melalui pelaporan aktivitas WNA secara proaktif demi menciptakan lingkungan kerja yang aman dan tertib.

Operasi tersebut dilakukan di wilayah Kabupaten Magetan, Kota Madiun, dan Kabupaten Madiun. Tim melakukan verifikasi lapangan terhadap WNA untuk memastikan keberadaan serta legalitas dokumen izin tinggal sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Febry.

Orang asing tersebut, di antaranya merupakan warga negara China, Malaysia, dan Taiwan. Pihaknya mengatakan pengawasan dilakukan dengan mengedepankan pendekatan humanis sekaligus profesional,” ucapnya.

Berdasarkan hasil penyisiran, peninjauan lapangan, dan pemeriksaan dokumen oleh Tim Inteldakim Imigrasi Madiun, seluruh WNA yang diperiksa terbukti telah memiliki dokumen perjalanan serta izin tinggal yang sah dan sesuai dengan aktivitas yang mereka lakukan.

“Hasil pengawasan menunjukkan kepatuhan penuh terhadap aturan, tanpa adanya indikasi pelanggaran yang ditemukan,” katanya.

Sebagai langkah lanjutan, Kantor Imigrasi Madiun juga mengimbau seluruh elemen masyarakat turut berpartisipasi aktif dalam pengawasan orang asing jika ada di wilayahnya.

Kantor Imigrasi Madiun berharap melalui Operasi Wirawaspada 2026, pengawasan keimigrasian di wilayah kerjanya semakin optimal sehingga mampu menciptakan rasa aman dan memperkuat kepastian hukum bagi masyarakat.[Hanna]

Halaman ini telah dilihat: 11 kali
Mari berbagi:

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *