Biro Umrah Al Amanah Semarang Ternyata Tidak Memiliki Izin

SEMARANG (iPOLICENews) – Polisi menangkap pemilik biro perjalanan umrah dan haji Al Amanah yang sempat digeruduk oleh nasabahnya karena dugaan kasus penipuan. Agen travel yang berkantor di sebuah mal itu ternyata belum berizin.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, Ia mengatakan bahwa terduga pelaku asal Semarang berinisial HU telah dijadikan tersangka pada Selasa (28/4) dan kini ditahan.

“Modusnya menggunakan pihak lain lagi. Jadi dia bukan menggunakan travel Al amanah,” kata Andi (30/4).

Kantor biro umrah dan haji Al Amanah itu berada di sebuah mall di Kecamatan Semarang Selatan dan di papan nama yang tertulis di kantor tertera tulisan ‘Al Amanah penyelenggara resmi umroh dan haji khusus’.

Selanjutnya Andika menjelaskan jika biro milik tersangka itu belum mengantongi izin dari Kementerian Haji dan Umrah, sehingga tersangka beraksi menggunakan biro lain yang sudah berizin.

“Dia tidak ada izin, dia menggunakan pihak lain yang sudah berizin,” ucapnya.

Tersangka kini ditahan serta dijerat pasal penipuan dan penggelapan. Total, ada tiga korban yang melapor ke Polrestabes atas dugaan penipuan yang dilakukan oleh HU.

Sebelumnya, ada dua korban dengan kerugian masing-masing Rp 50 juta yang sudah melapor namun mereka hanya mendapat pengembalian sebesar Rp 30 juta dan Rp 20 juta.

“Kemudian kita sudah lakukan pemeriksaan saksi-saksi sampai sekitar 15 saksi, termasuk korban,” tuturnya.

Setelah para korban menggeruduk dan membawa tersangka ke Mapolrestabes Semarang, terdapat satu lagi korban yang melapor dengan jumlah kerugian lebih besar.

“Ternyata ada yang melapor lagi satu orang dengan kerugian senilai Rp 275 juta. Tidak ada pengembalian sama sekali,” ujarnya.

(Tim/IPN)

Halaman ini telah dilihat: 7 kali
Mari berbagi:

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *