TEGAL (iPOLICENews) – Polres Tegal dalam kurun waktu sebulan berhasil ungkap 10 kasus dan mengamankan 12 orang tersangka beserta sejumlah barang buktinya.
Kapolres Tegal Kota AKBP Heru Antariksa Cahya dalam gelaran konferensi pers mengatakan sepanjang April 2026, pihaknya telah mengungkap sepuluh kasus peredaran narkoba. Dengan mengamankan 12 tersangka
“Sepanjang April 2026, kami telah berhasil membongkar 10 kasus narkoba. Sebagaimana tercatat dalam sejumlah perkara yang tengah ditangani kepolisian,” katanya, Kamis, 30 April 2026.
AKBP Heru ungkapkan ada salah satu kasus yang menonjol yang melibatkan dua tersangka yakni, MN (20) dan WG (19), warga Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal. Mereka ditangkap pada 7 April 2026 di Jalan Gatot Subroto, Tegal Selatan.
Dari keduanya, polisi mengamankan sabu seberat 0,7 gram, tembakau gorila siap edar 1.031,84 gram, serta cairan tembakau gorila 200 ml. Kedua tersangka tidak hanya mengedarkan, tetapi juga memproduksi tembakau gorila dan memasarkannya melalui Instagram dengan sistem penunjukan lokasi.
“Barang bukti yang kami sita menunjukkan aktivitas peredaran. Sekaligus produksi dalam skala cukup besar,” ungkapnya.
Pola peredaran narkoba kini semakin beragam dengan memadukan transaksi Cash on Delivery (COD) dengan penjualan via media sosial.
“Modusnya terus berkembang, dari transaksi langsung hingga sistem online berbasis lokasi. Ini jadi perhatian serius bagi kami,” ujar Heru.
“Penindakan akan kami lakukan tegas tanpa kompromi. Peran aktif masyarakat sangat kami butuhkan untuk memutus peredaran narkotika,” pungkasnya.
(Tim/IPN)







