Hari Buruh Internasional, 849 Pekerja Pabrik Boneka di Sragen Tak Diperpanjang Kontrak

SRAGEN (iPOLICENews) – Di tengah peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day, kabar duka datang dari sektor ketenagakerjaan di Kabupaten Sragen. Sebanyak 849 pekerja di pabrik boneka PT CWII dipastikan tidak lagi bekerja setelah kontrak mereka tidak diperpanjang sejak April 2026.

Peristiwa ini menjadi sorotan publik karena terjadi bertepatan dengan momentum perjuangan hak-hak pekerja di seluruh dunia. Selain persoalan kontrak kerja, muncul pula perhatian terhadap dugaan proses rekrutmen tenaga kerja yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip penghormatan terhadap martabat calon pekerja.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penghentian kontrak dilakukan secara bertahap dalam beberapa gelombang. Gelombang terakhir disebut berlangsung pada Selasa (28/4/2026). Salah satu pekerja berinisial M mengaku dirinya bersama sejumlah karyawan lain dipanggil pihak perusahaan secara terpisah.

“Pemanggilan dibagi dua sesi. Kemarin sekitar seratus orang dikumpulkan,” ujarnya.

Selain itu, beberapa pekerja juga menceritakan pengalaman saat mengikuti proses seleksi masuk perusahaan. Mereka menyebut adanya tahapan seleksi yang dianggap tidak lazim dan menimbulkan rasa tidak nyaman. Dugaan tersebut kini menjadi perhatian masyarakat dan mendorong perlunya penjelasan resmi dari pihak perusahaan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sragen, Rina Wijaya, membenarkan adanya laporan terkait ratusan pekerja yang kontraknya tidak diperpanjang. Ia menjelaskan bahwa para pekerja tersebut berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan masa kontraknya telah berakhir.

“Total yang dilaporkan kepada kami sebanyak 849 orang. Statusnya kontrak dan tidak diperpanjang oleh perusahaan,” terang Rina saat dikonfirmasi, Kamis (30/4/2026).

Disnaker Sragen juga akan menindaklanjuti dugaan prosedur rekrutmen yang dianggap tidak etis dengan meminta klarifikasi kepada manajemen perusahaan.

“Kami akan meminta penjelasan dari perusahaan agar informasi yang berkembang dapat diverifikasi secara objektif,” tegasnya.

Hingga saat ini, belum ada informasi terkait pembukaan lowongan kerja baru di perusahaan tersebut. Disnaker mengimbau agar setiap proses ketenagakerjaan, baik rekrutmen maupun pengakhiran kontrak kerja, tetap mengedepankan aturan yang berlaku serta menghormati hak dan martabat pekerja.

Kasus ini menjadi perhatian pada peringatan May Day tahun ini karena berkaitan langsung dengan perlindungan tenaga kerja serta pentingnya memastikan seluruh proses ketenagakerjaan berjalan sesuai hukum dan norma yang berlaku. (Joko S/IPN)

Halaman ini telah dilihat: 2 kali
Mari berbagi:

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *