Polisi Tangkap Seorang Rentenir di Tigaraksa Tangerang, Diduga Telah Cabuli 12 Anak Di Bawah Umur

TANGGERANG (iPOLICENews) — Polisi tangkap seorang pria yang berprofesi sebagai rentenir berinisial RH karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 12 anak laki-laki berusia 13 hingga 16 tahun di wilayah Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Indra Waspada mengungkapkan kasus ini terbongkar setelah keluarga salah satu korban yang mengalami pelecehan (16/4/2026) melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian pada tanggal 30 April lalu.

“Pada peristiwa yang dialami pelapor, tersangka mengajak korban ke rumahnya untuk membantu mengangkat barang, di lokasi itu tersangka meraba-raba alat vital korban dan diancam untuk tidak melapor,” ujar Indra (7/5/2026).

Selanjutnya Indra menjelaskan bahwa aksi tersangka ini telah berlangsung sejak tahun 2021. Selama lima tahun, RH diduga melecehkan 12 anak laki-laki secara sentuhan fisik dan verbal.

“Lima anak pelecehan fisik dan tujuh lainnya mengalami pelecehan non-fisik atau verbal,” jelasnya.

Indra juga menambahkankan, modus yang digunakan tersangka yakni mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang dan atas perbuatannya, RH disangkakan Pasal 82 UU Perlindungan Anak serta Pasal 5 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Saat ini tersangka RH telah resmi ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

( Yd-IPN/CNNI )

Halaman ini telah dilihat: 10 kali
Mari berbagi:

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *