SRAGEN (iPOLICENews) – Tim Resmob Satreskrim Polres Sragen berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di SD Negeri 1 Sine, Kabupaten Sragen. Dua pelaku berhasil diamankan setelah kesulitan menjual barang bukti hasil curian berupa laptop Chromebook milik sekolah.
Kasatreskrim Polres Sragen AKP Catur Agus Yudho Praseno mewakili Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari menjelaskan, kedua pelaku sempat menawarkan laptop curian ke sejumlah konter penjualan laptop bekas. Namun upaya tersebut gagal lantaran pemilik konter merasa curiga dengan barang yang dijual.
“Pelaku sempat menawarkan barang curian ke beberapa konter, namun tidak ada yang berani membeli. Pihak konter merasa takut dan curiga karena Chromebook bukan barang umum di pasaran bebas, terlebih identitas barang tersebut milik instansi pendidikan,” ujar AKP Catur Agus, Jumat (8/5/2026).
Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi pada Rabu malam, 22 April 2026 sekitar pukul 21.53 WIB. Kedua pelaku memanfaatkan kondisi gerbang sekolah yang tidak terkunci untuk masuk ke area sekolah dengan berpura-pura mencari penjaga sekolah.
Saat mengetahui situasi sekitar sepi, pelaku menemukan sebuah kunci yang ternyata dapat digunakan untuk membuka pintu ruang laboratorium komputer. Dari ruangan tersebut, mereka membawa kabur lima unit Chromebook warna hitam setelah lebih dahulu merusak instalasi listrik perangkat tersebut.
Usai menerima laporan dari pihak sekolah dengan nomor LP/B/3/IV/2026/SPKT/POLSEK SRAGEN KOTA, jajaran Resmob Satreskrim Polres Sragen langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua tersangka.
Kedua pelaku diketahui berinisial DSB (31), warga Jebres, Kota Surakarta dan DA (44), warga Matesih, Kabupaten Karanganyar. Kini keduanya harus mendekam di sel tahanan Mapolres Sragen untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Karena dilakukan pada malam hari, secara bersekutu (dua orang), dan dengan cara merusak, para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun,” kata AKP Catur Agus.
Selain mengungkap kasus tersebut, Polres Sragen juga mengingatkan seluruh instansi pemerintah maupun swasta agar meningkatkan sistem pengamanan aset berharga guna mencegah tindak kriminal serupa terjadi kembali.
“Kami mengimbau agar fasilitas pengamanan ditingkatkan. Jangan sampai ada celah yang mempertemukan niat pelaku dengan kesempatan, seperti membiarkan gerbang tidak terkunci atau minimnya pengawasan pada jam-jam rawan,” pungkasnya. (Joko S/IPN)







