Danni Ariyanto Jadi Korban Dugaan Penganiayaan Hingga Terbaring di RSUD Kartini Jepara

JEPARA (iPOLICENews) — Peristiwa dugaan tindak pidana kekerasan atau penganiayaan menimpa seorang remaja bernama Danni Ariyanto (20), putra dari Dwi Susanto, warga RT 019 RW 003 Desa Sinanggul, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, pada Jumat malam (15/05/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di area persawahan Randu Kuning, Desa Krapyak, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.

Menurut keterangan Danni Ariyanto selaku korban, dugaan penganiayaan dilakukan oleh seorang terduga pelaku berinisial R, warga Desa Tegalsambi, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.

“Sebelumnya saya membuat status di WhatsApp, lalu status tersebut saya hapus. Setelah itu ada pesan WhatsApp masuk dari seseorang berinisial R yang merasa tersinggung dengan status saya,” ujar Danni Ariyanto.

Selanjutnya, berdasarkan fitur share location atau berbagi lokasi melalui WhatsApp, terduga pelaku R diduga bermaksud mendatangi lokasi keberadaan korban.

Kronologi Kejadian

Danni Ariyanto pada Sabtu malam (16/05/2026) kepada awak media menceritakan kronologi kejadian. Saat dirinya berada di rumah temannya di wilayah Randu Kuning, Desa Krapyak, Kecamatan Tahunan, Jumat malam (15/05/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, ia didatangi oleh R bersama sekitar 10 orang temannya.

Korban kemudian diajak menuju tempat kejadian perkara (TKP). Karena khawatir terjadi sesuatu, teman korban bernama Davin ikut mendampingi bersama dua rekannya, Andre dan Imam.

Sesampainya di TKP area persawahan Randu Kuning, Danni Ariyanto diduga langsung dianiaya oleh R dengan cara ditendang hingga terjatuh. Saat korban dalam posisi terkapar di tanah, korban kembali diinjak-injak oleh terduga pelaku disaksikan oleh sejumlah rekannya.

Korban dan terduga pelaku sempat dilerai oleh teman-temannya. Namun, menurut pengakuan korban, R kembali memukul dirinya hingga masuk ke dalam got atau selokan.

Pada saat mengalami dugaan tindak kekerasan tersebut, Danni Ariyanto mengaku tidak melakukan perlawanan maupun membalas tindakan pelaku.

Usai kejadian, korban bersama ketiga temannya kembali ke rumah rekannya di Randu Kuning untuk beristirahat. Namun dalam kondisi kesakitan, korban mengalami muntah-muntah diduga akibat tindak kekerasan yang dialaminya. Hingga keesokan harinya, korban masih merasakan sakit di beberapa bagian tubuhnya.

Sementara itu, kedua orang tua korban yang merasa khawatir kemudian mencari keberadaan anaknya. Saat berada di kawasan Pantai Pelayaran Karangkebagusan atau Pantai Clumik, keluarga memperoleh informasi bahwa Danni Ariyanto menjadi korban dugaan penganiayaan.

Karena melihat adanya luka memar di sejumlah bagian tubuh korban dan khawatir terhadap kondisi kesehatannya, pihak keluarga kemudian membawa korban berobat ke RSUD Kartini Jepara untuk menjalani pemeriksaan medis dan visum et repertum.

“Saya khawatir dengan kondisi kesehatan anak saya, apalagi ada luka-luka memar pada bagian tubuh anak saya akibat tindak kekerasan. Saya takut terjadi apa-apa dengan anak saya, akhirnya saya berinisiatif melakukan visum et repertum di RSUD Kartini,” ujar Nuryani, ibu korban.

Setelah menjalani visum di RSUD Kartini, pada Sabtu malam (16/05/2026), Danni Ariyanto didampingi kedua orang tuanya, Dwi Susanto dan Nuryani, serta Eko Edi Purwanto dari Kelurahan Karangkebagusan melaporkan peristiwa tersebut ke Satreskrim Polres Jepara.

Laporan tersebut tercatat dengan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor: STPL/396/V/2026/ResJepara/Reskrim tertanggal 16 Mei 2026.

Eko Edi Purwanto yang turut mendampingi keluarga korban berharap agar kasus dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut segera ditindaklanjuti aparat penegak hukum.

“Mohon secepatnya pelaku segera diamankan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum. Apalagi saya mendengar informasi bahwa terduga pelaku sempat mengeluarkan komentar bahwa dirinya siap berhadapan dengan keluarga korban dan tidak takut dilaporkan ke polisi serta mengaku telah memiliki kuasa hukum yang siap mendampinginya dalam kasus ini,” pungkas Eko Edi Purwanto.
(sus/IPN)

Halaman ini telah dilihat: 22 kali
Mari berbagi:

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *