Rapat Paripurna ke-16 Masa Sidang II Tahun 2026 DPRD Demak Usulkan Regulasi Penanganan Banjir Rob Secara Tepat Dan Terpadu

DEMAK (iPOLICENews) – Banjir rob yang kian parah dan terus menghantam wilayah pesisir Kabupaten Demak memaksa Pemerintah Kabupaten Demak bersama DPRD Demak bergerak cepat jal tersebut sebagai respons atas kondisi darurat yang makin berisiko terhadap kesejahteraan warga, DPRD Demak mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan, Penanggulangan, dan Penanganan Banjir Rob sebagai regulasi penanganan terpadu.

Usulan tersebut dipaparkan dalam Rapat Paripurna ke-16 Masa Sidang II Tahun 2026 DPRD Demak, Selasa (09-06-2026), dengan agenda Jawaban DPRD atas pandangan umum Bupati Demak terhadap 3 raperda usulan DPRD.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Demak, Isa Ansori, menegaskan kondisi rob saat ini sudah menimbulkan kekosongan hukum. Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dinilai belum menyentuh persoalan banjir rob secara spesifik

“Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 sama sekali belum mengatur mengenai banjir rob. Karena itu, DPRD memandang perlu adanya regulasi khusus untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi dasar kebijakan yang terfokus dalam penanganan rob di Kabupaten Demak,” jelas Isa.

Menurutnya, penyusunan raperda ini bentuk komitmen bersama DPRD dan Pemkab Demak merespons aspirasi masyarakat pesisir. DPRD juga menekankan penanganan rob tidak bisa dikerjakan pemerintah daerah saja, harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan termasuk pemerintah desa di zona terdampak.

Sebagai bagian dari regulasi terpadu, DPRD mendorong Pemkab memperkuat upaya pencegahan lewat penyusunan peta kawasan rawan rob yang diperbarui berkala dan disosialisasikan ke masyarakat. Raperda juga dirancang agar setiap RPJMD wajib memuat peta rawan rob dan strategi penanganannya.

“Dampak banjir rob semakin hari semakin parah dan berisiko terhadap kesejahteraan masyarakat. Karena itu, raperda inisiatif DPRD ini diharapkan menjadi pedoman yang jelas bagi pemerintah daerah dalam menjalankan penanganan rob secara maksimal dan berkelanjutan,” tegas Isa.

Bupati Demak Eisti’anah menjelaskan, Pemkab Demak terus berupaya maksimal dalam pencegahan, penanganan, pengendalian, hingga pemulihan dampak rob. Fokus utama saat ini adalah recovery berupa perbaikan jalan lingkungan, sarana prasarana umum di perkampungan, serta relokasi rumah warga terdampak langsung.

lebih lanjut dikatakan, Proyek strategis yang dikebut Pemkab meliputi normalisasi sungai, perbaikan daerah irigasi dan saluran, serta pembangunan tanggul laut. Tanggul laut diharapkan menjadi solusi permanen melindungi pesisir dari kenaikan muka air laut dan penurunan muka tanah. Pemkab juga mendorong perbaikan sistem drainase dan revitalisasi kawasan pesisir.

“Penanganan rob membutuhkan langkah yang lebih komprehensif dan berjangka panjang. Karena itu, Pemkab Demak terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi guna mendapatkan dukungan terhadap sejumlah proyek strategis,” terang Eisti’anah.(Ek/IPN)

Halaman ini telah dilihat: 10 kali
Mari berbagi:

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *