Diduga Penyaluran Dana Hibah Ormas dari APBD Provinsi Jateng Bermasalah, Para Penerima Perlu Dicek Laporannya

JEPARA (iPOLICENews) – 24 Februari 2026 – Dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) dalam pengajuan dan penggunaan dana hibah organisasi kemasyarakatan (ormas) bersumber dari APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2024–2025 menyeret nama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cakra Shima Indonesia (YLBH-CSI) Jepara.

Kasus ini kini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah melalui Subdit III/Tipidkor.

Anggaran Hibah Ormas Pemprov Jateng

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada 2025 mengalokasikan dana hibah sebesar Rp125,2 miliar kepada 1.248 ormas di wilayahnya. Pada 2024, dana hibah sosial kemasyarakatan yang disalurkan tercatat sebesar Rp80,5 miliar.
Setiap ormas menerima dana bervariasi, mulai Rp25 juta hingga Rp1 miliar, tergantung program yang diajukan. Dana tersebut disebut bersumber dari aspirasi atau pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Jawa Tengah.

YLBH-CSI Jepara

Salah satu penerima hibah disebut adalah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cakra Shima Indonesia (YLBH-CSI) Jepara yang berdiri berdasarkan Keputusan Kemenkumham RI Nomor AHU-0001540.AH.01.12.Tahun 2022 Tanggal 13 Januari 2022.

Yayasan ini bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan, khususnya bantuan hukum. Struktur organisasi terdiri atas unsur pembina, pengawas, dan pengurus, dengan Hendhi Hidayat tercatat sebagai Ketua Pengurus.

Aduan ke Ditreskrimsus Polda Jateng

YLBH-CSI diadukan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah terkait dugaan pemalsuan data ormas/LSM dalam pengajuan dana hibah APBD Jateng 2024–2025.

Pengadu adalah Ahmad Gunawan, Ketua Umum YLBH-IM. Ia melayangkan Surat Aduan Masyarakat Nomor 023/MK/YLBH-IM/IX/2025 tertanggal 27 September 2025 terkait dugaan pemalsuan data dan dugaan Tipidkor.

Ditreskrimsus Polda Jateng telah menerbitkan surat pemberitahuan penanganan aduan serta mengirimkan undangan klarifikasi kepada sejumlah pihak, termasuk Ketua YLBH-CSI dan pihak lain yang berkaitan.

Klarifikasi Bakesbangpol Jepara
Pihak Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Jepara turut dimintai keterangan oleh penyidik.

Kabid Kebangsaan dan Penanganan Masalah Aktual (PMA), Ikrar Setiya Dinata, membenarkan bahwa dirinya dimintai keterangan pada 13 Februari 2026 oleh penyidik Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jateng.

Ia menjelaskan bahwa Bakesbangpol Jepara hanya menerbitkan surat rekomendasi terdaftar dan tidak terlibat dalam proses pencairan dana hibah.
“Terkait pencairan dana dan laporan pertanggungjawaban (LPJ), itu langsung ke Pemprov Jateng. Kami hanya mencatat domisili dan menerbitkan SKT,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bakesbangpol Jepara, Ony Sulistijawan, menyampaikan bahwa banyak ormas di Jepara yang belum melaporkan kegiatan mereka. Ia juga menegaskan bahwa regulasi yayasan dan ormas diatur secara terpisah dalam peraturan perundang-undangan.

Pernyataan Pihak YLBH-CSI

Ketua YLBH-CSI, Hendhi Hidayat, menyatakan tidak mengetahui secara rinci terkait penerimaan dana hibah tersebut.
“Sebagai Ketua Yayasan LBH CSI, saya tidak tahu berapa jumlah dana hibah yang diterima, kapan diterima, maupun kapan proposal diajukan,” ujarnya.
Kuasa hukum Hendhi Hidayat, Tarto Widodo, menyebut kliennya merasa tidak mengetahui adanya perubahan kepengurusan yayasan.

Sementara Ketua Pengawas YLBH-CSI, Supena Widyatama, mengaku sudah lama tidak mengikuti perkembangan yayasan dan tidak mengetahui adanya dana hibah tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Sofyan Hadi yang disebut sebagai pengurus baru belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi media.

Aspek Regulasi

Kasus ini berkaitan dengan sejumlah regulasi, antara lain:

UU No. 16 Tahun 2001 jo. UU No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan
UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
PP No. 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum
Perda Kabupaten Jepara No. 2 Tahun 2016 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin

Dalam UU Yayasan disebutkan bahwa pengangkatan dan pemberhentian pengurus harus melalui Rapat Pembina dan sesuai Anggaran Dasar. Jika tidak sesuai, pengadilan dapat membatalkan keputusan tersebut.

Proses Masih Berjalan

Hingga saat ini, proses klarifikasi dan pendalaman masih berlangsung di Ditreskrimsus Polda Jateng. Belum ada penetapan tersangka dalam perkara ini.
(sus/IPN)

Halaman ini telah dilihat: 252 kali
Mari berbagi:

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *