Diduga Pasutri Mencuri Kambing Diberbagai Lokasi di Magelang, Istri Sebagai Joki Dan Suami Eksekutornya

MAGELANg (iPOLICENews) – Pasutri berinisial AT (29) dan DL (32) ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam pencurian puluhan kambing di berbagai lokasi, sedikitnya ada di 11 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Magelang.

Dalam menjalankan aksinya, AT berperan sebagai eksekutor yang masuk ke kandang dan mengambil kambing, sedangkan DL menjadi joki yang siap menunggu di pinggir jalan dengan menggunakan sepeda motor untuk membawa kambing curiannya.

Keduanya ditangkap Unit Reskrim Polsek Dukun di rumahnya yang berada di Desa Banyubiru, Kecamatan Dukun Kabupaten Magelang pada hari Kamis (20/8) sekitar pukul 00.30 WIB, penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menyelidiki maraknya kasus pencurian kambing di Kecamatan Dukun, saat diamankan oleh petugas, AT dan DL tidak melakukan perlawanan dan Polisi juga mendapatkan barang bukti empat ekor kambing yang diduga merupakan hasil pencurian.

Wakasat Reskrim Polresta Magelang AKP Toyib Riyanto menjelaskan bahwa polisi sebelumnya mencurigai seseorang yang diduga berkaitan dengan sejumlah kasus pencurian kambing.

“Dalam setiap aksinya, terduga AT terlebih dahulu mencari kandang yang lokasinya jauh dari rumah pemilik, terutama kandang di area pertanian yang minim pengawasan,” ungkapnya.

“Setelah menentukan target, AT merusak pintu kandang untuk mengambil kambing. Kaki kambing kemudian diikat, dimasukkan ke dalam karung, lalu dipanggul menuju jalan yang telah disepakati dengan istrinya. Di lokasi tersebut, DL sudah menunggu menggunakan sepeda motor matik. Kambing kemudian dibawa untuk dijual,” jelas AKP Toyib.

“Hasil curian dijual secara acak. Sebagian kambing dijual di Pasar Hewan Muntilan, sementara lainnya ditawarkan melalui media online dengan sistem COD. Harga setiap kambing bervariasi, mulai dari Rp300 ribu hingga Rp1,5 juta,” imbuhnya.

Meski telah menjual sejumlah kambing, kedua pelaku mengaku tidak mengetahui secara pasti total uang yang telah mereka peroleh.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan empat ekor kambing. Dua ekor diketahui berasal dari pencurian pada Selasa (11/8), sedangkan dua ekor lainnya berasal dari dua lokasi berbeda.

AT dan DL sudah diamankan di Mapolsek Dukuh dan masih menjalani pemeriksaan atas perbuatannya, keduanya dijerat pasal pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

(tim_ipn)

Halaman ini telah dilihat: 5 kali
Mari berbagi:

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *