Jakarta (iPOLICENews) — Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menemukan dugaan pelibatan guru SMA dalam penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri di lingkungan Universitas Jenderal Soedirman ( Unsoed ), Purwokerto, Jawa Tengah.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menuturkan ada dugaan tawar-menawar dalam proses tersebut. Otaknya antara lain Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto.
Ini ada di klaster yang ketiga memang itu sangat kental begitu, karena memang si ES [Eko Sumanto] ini selaku Kepala Bagian Akademik merupakan anggota panitia penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri. Jadi, yang memang orang kepercayaan saudara ASO [Akhmad Sodiq] selaku Rektor,” juga ujar Taufik dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8) malam.
“Yang kemudian untuk transaksi atau negosiasi terkait pungutan-pungutan kepada calon mahasiswa baru yang melalui ketua, yang melalui orang tua, dan melalui guru ini juga dilakukan oleh saudara ES,” lanjutnya.
Taufik menyatakan peneliti menemukan bukti ada beberapa kelompok siswa SMA yang dikoordinasikan oleh gurunya untuk masuk Unsoed melalui jalur Mandiri.
“Nah, guru ini yang kemudian ada kami temukan percakapan di WhatsApp-nya dengan saudara ES, yang kemudian ini ada tawar-menawar jumlah kuotanya, dan juga tawar-menawar terkait per orangnya, per kepalanya itu berapa. Berkisar antara ada 500 (juta) sampai yang paling rendah itu ada Rp50 juta untuk per kepala,” ungkapnya.
Taufik bilang penerimaan siswa baru lewat jalur Mandiri berpotensi menjadi ladang korupsi. Hal itu disebabkan universitas berstatus Badan Layanan Umum (BLU) dan bisa mandiri mengelola keuangan dan asetnya.
Untuk hal ini, Taufik akan berkoordinasi dengan Kedeputian Pencegahan dan Pengawasan KPK untuk membuat program guna menutup celah tersebut.
“Tentunya modus-modus dan titik-titik mana dari hasil proses penyidikan yang sedang kami jalani, itu yang akan disampaikan kepada Kedeputian Pencegahan untuk dilakukan penguatan-penguatan, atau bahkan tadi, kalau secara frontal-nya dihapus jalur mandirinya. Itu kewenangan memang ada di dokumen terkait maupun universitas,” tutur Taufik.
“Tapi, yang kami pahami memang ada, karena sekarang kan kalau tidak salah universitas itu menjadi BLU ya, tersendiri, yang memang baik dari sisi penganggarannya pun juga bisa mengatur sendiri. Jadi, ini tentu juga akan jadi analisis oleh tim di pencegahan,” sambungnya.
KPK telah menetapkan total enam orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait penerimaan mahasiswa baru di Unsoed atau penerimaan gratifikasi.
Para tersangka tersebut antara lain Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq; Wakil Rektor III Unsoed, Norman Arie Prayoga; Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto; serta tiga orang pihak swasta bernama Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
Penetapan ini mengokohkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Purwokerto dan Jakarta serta pemeriksaan intensif yang dilakukan KPK sejak Kamis (20/8) kemarin.
KPK sudah melakukan tindakan tersingkir terhadap para tersangka selama 20 hari pertama sejak 21 Agustus sampai dengan September 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
(yd_ipn/cnni).







