SUKOHARJO (iPOLICENews) – Satuan Lalu Lintas Polres Sukoharjo menindak tegas sejumlah pengemudi kendaraan yang membawa muatan melebihi kapasitas yang telah ditentukan atau yang sering disebut ODOL (Over Dimension Over Load).
Selain melaksanakan penindakan, Satlantas Polres Sukoharjo juga memberikan imbauan dan mensosialisasikan rambu jalan untuk muatan JBB yang melebihi 8500 kg yang sudah di pasang sebelum underpass Kartasura.
“Kita laksanakan imbauan dan penindakan kepada pelanggar ODOL yang melintasi underpass Kartasura. Selain melanggar aturan berlalu lintas, keberadaan ODOL juga membahayakan bagi pengendara itu sendiri maupun pengguna jalan yang lain,” kata Kasat Lantas Polres Sukoharjo AKP Heldan Pramoda Wardhana, Rabu (23/3/22).
“Apalagi keberadaan ODOL ini juga akan menyebabkan kerusakan jalan,” tambahnya.
AKP Heldan mengungkapkan, kendaraan yang melanggar ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi Kendaraan, dan kelas jalan akan ditindak sebagaimana diatur dalam undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan.
“Kita laksanakan penindakan sesuai pasal 277 Undang-undang Lalu Lintas No. 22 tahun 2009, dan pasal 307 Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, yaitu Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),” jelasnya.
“Bahkan dalam kurun waktu satu minggu ini, sebanyak 6 kendaraan ODOL yang melintasi Underpass Makamhaji Kartasura sudah ditindak,” ungkap Kasat Lantas.
Kasat Lantas menambahkan, sudah banyak contoh kejadian kecelakaan yang diakibatkan oleh muatan yang berlebihan. Kendaraan tidak akan bisa bermanuver optimal saat melintas di jalan raya, bahkan rentan kecelakaan saat berjalan di tikungan tajam ataupun tanjakan. Disamping itu, muatan yang berlebihan dan tonase yang tidak sesuai dengan kelas jalan dapat menimbulkan kerusakan pada jalan yang dilintasi.
Pihaknya mengingatkan agar setiap pengendara selalu mentaati peraturan lalu lintas dan mengutamakan faktor safety atau keselematan baik untuk diri sendiri maupun orang lain.
Menurutnya, seringkali kecelakaan diawali oleh pelanggaran termasuk soal muatan ini. AKP Heldan mengimbau untuk menjadikan tertib berlalu lintas sebagai budaya dan keselamatan sebagai kebutuhan.
Dengan penindakan tersebut, Kasat Lantas berharap tidak ada lagi kendaraan pengangkut barang yang membawa muatan berlebihan ataupun melanggar batasan yang telah diatur undang-undang. (JS)







