PURWOREJO (iPOLICENews) – Pelaku begal payudara yang meresahkan warga di Kabupaten Purworejo akhirnya berhasil ditangkap warga di wilayah Desa Cengkawakrejo, Kecamatan Banyuurip.
Pelaku, Andrian (23) warga Kecamatan Gebang, ditangkap setelah melakukan aksinya di Jalan Brigjend Katamso, Kelurahan Borokulon, Kecamatan Banyuurip.
Pelaku kemudian digelandang ramai-ramai oleh warga untuk diserahkan ke Polsek Banyuurip. Oleh Polsek Banyuurip kemudian diserahkan kepada Satreskrim Polres Purworejo.
Atas penangkapan tersebut, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi melalui Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Al-Qudusy mengucapkan terima kasih kepada warga yang berhasil menangkap pelaku begal payudara dan menyerahkannya ke polisi.
“Terimakasih pada warga setempat yang sudah membantu kami dalam menangkap pelaku begal yang meresahkan masyarakat,” kata Iqbal, Minggu (5/9/2021).
Sementara, Kapolres Purworejo AKBP Fahrurozi melalui Kasatrekrim Polres Purworejo, Agus Budi Yuwono saat gelar perkara mengatakan, awalnya pada hari Senin (30/8) sekitar pukul 21.30 WIB korban YN (22) pulang kerja dari SPBU Lugosobo menggunakan sepeda motor.
Karena kondisi mengantuk, korban mengendarai sepeda motor dengan pelan-pelan.
“Sesampai di Jalan Brigjend Katamso Kelurahan Borokulon Kecamatan Banyuurip, seorang laki-laki (pelaku) menggunakan sepeda motor warna putih tanpa plat nomor, tidak menggunakan helm, memakai jaket warna coklat dan tas slempang mengikuti korban dari belakang,” ungkapnya.
“Pelaku memepet korban dari sebelah kanan sehingga korban tidak bisa melakukan perlawanan. Pada saat itulah pelaku memegang dan meremas payudara korban sebelah kanan,” ujar Agus.
Pelaku kemudian melarikan diri ke arah selatan dan korban mengikutinya. Sesampainya di perempatan Desa Cengkawakrejo Kecamatan Banyuurip, pelaku belok kiri dan pada saat itu jalan tersebut ditutup sehingga pelaku berbalik arah.
“Pada saat balik arah korban menghadangnya menggunakan sepeda motor. Setelah menghadang korban berteriak minta tolong, dan datang seorang warga. Kemudian korban menghubungi kakak korban. Pelaku tersebut lalu dibawa ke Polsek Banyuurip dan Polres Purworejo guna proses lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 289 KUHP dan Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Sementara barang bukti yang diamankan polisi yakni 1 unit sepeda motor warna putih tanpa Nopol, 1 buah jaket warna coklat, dan 1 buah tas slempang warna abu-abu. (Nn)