KAI Pastikan Pelanggan Seluruh Kereta Api Wajib Vaksin

SEMARANG (iPOLICENews) – KAI, KAI Commuter, dan KAI Bandara memastikan seluruh layanan kereta api (KA) yang dioperasikan mulai dari KA jarak jauh, KA lokal, KRL Jabodetabek, KRL Jogja-Solo, KA Bandara Soekarno-Hatta, dan KA Bandara Kualanamu seluruh pelanggannya telah melakukan vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

Kebijakan KAI Group tersebut dilaksanakan menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Kemenhub No 69 Tahun 2021.

Humasda Daop 4 Semarang, Krisbiyantoro mengatakan, dengan diberlakukannya syarat vaksin tersebut, maka syarat STRP, surat tugas, atau surat keterangan lainnya tidak lagi menjadi syarat bagi pelanggan KA lokal, Commuter, atau KA perkotaan.

“Pada layanan KA lokal yang dikelola oleh KAI, syarat tersebut baru diberlakukan mulai Selasa, 14 September 2021. Bukti vaksinasi Covid-19 tersebut akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta,” kata Krisbiyantoro, Selasa (14/9/2021).

Menurut Krisbiyantoro, data vaksinasi akan otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding, karena KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding dan mewajibkan calon pelanggan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat pembelian atau pemesanan tiket KA Lokal.

“Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan,” tambahnya.

Disebutkan bahwa syarat vaksinasi minimal dosis pertama tersebut juga menjadi syarat pada perjalanan KA jarak jauh. Bedanya, pelanggan KA jarak jauh juga harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam, atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

“Aturan tambahan yang ada selama masa pandemi ini juga tetap berlaku, seperti tidak berbicara saat berada di dalam kereta, lansia dan pengguna dengan barang bawaan yang besar hanya diizinkan menggunakan KRL pada pukul 10.00-14.00 WIB atau di luar jam-jam sibuk, serta anak Balita sementara belum diizinkan naik KRL,” jelasnya.

Secara umum pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun masih tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan Kereta Api.

Kemudian bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Disampaikan bahwa KAI Group secara konsisten menerapkan protokol kesehatan ketat sesuai kebijakan pemerintah, dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk naik kereta api.

Diharapkan seluruh layanan KA bisa tetap diandalkan oleh masyarakat pada masa pandemi Covid-19. (Nn)

 

 

Halaman ini telah dilihat: 5 kali
Mari berbagi:

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *