SEMARANG (iPOLICENews) – Satuan Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil meringkus 5 orang pengedar sabu di 4 lokasi atau Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan jaringan berbeda.
“Ditresnarkoba Polda Jateng berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu di 4 TKP dengan 5 tersangka dan barang bukti seberat 900 gram sabu,” kata Iqbal, di Loby Ditresnarkoba Polda Jateng, Selasa (21/9/2021).
“Kurang lebih satu kilo sabu sudah berhasil kita gagalkan peredarannya. Ini kita ungkap dalam waktu kurang dari satu Minggu,” ujar Iqbal.
Sementara itu Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian mengungkapkan, para tersangka berasal dari daerah berbeda. Mereka antara lain AP (23) asal Kota Semarang, B (27) warga Pekalongan dan IW (33) asal Magelang.
Disebutkan, pada TKP pertama di Kota Semarang, polisi mengamankan barang bukti satu paket sabu seberat 100 gram dari tersangka AP. Tersangka mengaku disuruh oleh seseorang yang kini masih dalam proses pengejaran polisi.
“Tersangka mengaku sudah mengedarkan sabu sebanyak 2 kali. Pertama kurang lebih 100 gram sudah berhasil diedarkan, dan yang kedua berhasil kita gagalkan,” ungkap Lutfi.
TKP kedua adalah di Kota Pekalongan, dimana polisi mengamankan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat sekira 50 gram dari tersangka B pada Kamis (16/9/2021).
Sebelumnya, tersangka kedapatan menguasai satu paket narkotika jenis sabu di dalam kosnya di Jalan Yudha Bakti No. 155 Medono Pekalongan Utara, Kota Pekalongan Jawa Tengah.
“Karena tersangka berbelit-belit dalam memberikan keterangan saat diinterogasi petugas serta menutup-nutupi informasi, ini menimbulkan kecurigaan kami,” tuturnya.
Selanjutnya Ditresnarkoba Polda Jateng kembali melakukan penggeledahan pada Jumat (17/9) di sekitar lokasi kamar tempat tinggal tersangka. Dari hasil penggeledahan polisi menemukan kotak kardus bekas ear bud di bawah kursi di dalam mobil dongkrok yang kondisinya rusak, dan mobil tersebut terparkir di halaman kosnya.
Dalam kardus bekas tersebut petugas menemukan 2 paket narkotika sabu dengan berat sekira 50 gram.
“Barulah tersangka mengakui bahwa paket-paket sabu tersebut adalah dia yang menyimpannya. Adapun tersangka menyimpan paket sabu di mobil yang sudah tidak pernah digunakan atau rusak agar seolah-olah bukan dia yang menyimpannya, dan dia simpan di luar kamar,” terang Lutfi.
Selanjutnya TKP ketiga adalah di Kota Semarang. Di TKP ini polisi mengamankan satu paket sabu kurang lebih 55,23 gram dari tersangka IW (33) yang mengaku mendapat perintah dari seseorang untuk mengambil paket sabu di sekitar Jalan Karangrejo, Gajah Mungkur Kota Semarang, pada Jumat (17/9/2021).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka sebelumnya pernah 2 kali disuruh untuk mengambil sabu, kemudian dipindahkan di suatu tempat di daerah Kota Magelang sesuai perintah dari seseorang berinisial AR. Dirinya mendapatkan upah sebesar Rp.1.000.000 dan Rp.250.000,- sesuai berat paket yang diperintahkan untuk dipindahkan.
“Tersangka mengakui telah 2 kali melakukan pengedaran narkoba tersebut, namun yang kedua berhasil kita gagalkan,” ungkapnya.
Untuk TKP keempat di Kota Semarang, polisi mengamankan seseorang berinisial AJ dan ARS dengan barang bukti kurang lebih 700 gram. Atas temuan-temuan ini Ditresnarkoba Polda Jateng masih terus melakukan pengejaran para pelaku lainnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumanya adalah hukuman pidana mati, pidana seumur hidup minimal 6 tahun, dan maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (Nn)