SEMARANG (iPOLICENews) – Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas I Semarang mendeklarasikan ikrar anti handphone, pungutan liar dan narkoba, Rabu (29/9/2021).
Deklarasi ini dilaksanakan sebagai bentuk dukungan terhadap Direktorat Jenderal Pemasyarakatan khususnya di Lapas Semarang, agar terbebas dari handphone, pungutan liar, dan narkoba.
Kegiatan sidang yang berlangsung di ruang kunjungan Joglo Ageng Lapas Semarang itu, diikuti seluruh pejabat struktural dan Wali Pemasyarakatan.
Dalam kesempatan ini, narapidana juga berjanji untuk mentaati segala peraturan yang telah diterapkan di Lapas. Apabila melanggar siap untuk mendapatkan sanksi, sesuai aturan yang berlaku.
Kegiatan tersebut dilaksanakan bersamaan dengan pengusulan integrasi, yaitu pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, asimilasi dirumah dalam sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).
Usai sidang, dilanjutkan dengan pengucapan Catur Dharma Narapidana yang diucapkan secara lantang oleh salah satu WBP, dan diikuti oleh seluruh peserta sidang TPP.
Kalapas Semarang, Supriyanto berpesan kepada seluruh peserta sidang untuk selalu menjaga tata tertib di Lapas, dan menjadi contoh yang baik bagi WBP yang lainnya.
“Apabila ada pelanggaran, pembebasan bersyarat ini akan dicabut dan harus menjalani pidana yang belum dijalani sampai habis ekspirasi,” ungkap Supriyanto.
Sementara itu Dapat Sembiring, selaku Kepala Bidang Pembinaan menjelaskan, sidang kali ini membahas usulan CB 17 WBP, usulan PB 27 WBP, usulan Cuti Menjelang Bebas satu WBP, usulan asimilasi kerja sosial 19 WBP, Asimilasi dirumah 15 WBP, usulan register F, usulan pemuka dan usulan pindah ke Lapas Terbuka.
Kepala Seksi Bimbingan Kemasyarakatan, Andi Rahmanto meminta WBP agar mengikuti program pembinaan di Lapas dengan baik dan tidak melanggar tata tertib di Lapas, sesuai dengan ikrar yang telah diucapkan untuk anti Halinar.
“Semua WBP yang diusulkan mencapai nilai dengan predikat baik, harus selalu mengikuti pembinaan dengan baik dan wajib tes urin dengan hasil negatif dan tidak terlibat pelanggaran di Lapas,” tandasnya. (Nn)